Jadi, fungsi Letter of Credit (LC) adalah suatu metoda pembayaran internasional yang menjamin pembayaran kepada penjual sepanjang penjual telah melengkapi segala sesuatu yang berkenaan dengan persyaratan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli yang dituangkan di dalam Letter of Credit. Â Sepanjang penjual tidak dapat melengkapi seluruh persyaratan yang telah disepakati tersebut, maka bank berhak untuk menunda pembayaran atau tidak melakukan pembayaran.
Penjual akan merasa aman dari resiko tidak dibayar oleh pembeli, karena bank menjamin akan melakukan pembayaran kepada penjual sesuai dengan klausul-klausul yang telah disepakati tersebut. Â
Pembayaran yang akan dilakukan oleh bank, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi, berasal dari dana yang telah disediakan terlebih dahulu oleh pembeli baik sebelum bank menerbitkan LC kepada penjual maupun setelah bank menerbitkan LC kepada penjual, tergantung pada persetujuan yang diberikan oleh bank kepada nasabah (debitur) yang bertindak sebagai pemohon penerbitan LC.Â
Atau bank memberikan fasilitas kredit modal kerja (sebagai "sublimit" LC) kepada pembeli, sehingga pada saat LC sudah jatuh tempo untuk dibayarkan, maka kredit modal kerja tersebut dapat digunakan untuk pembayaran kepada penjual. Â
Dengan demikian, maka pembeli sebagai nasabah (debitur) bank akan memiliki kewajiban untuk melunasi kredit modal kerjanya pada saat jatuh tempo kemudian.Â
Dengan pembayaran kepada penjual yang menggunakan dana dari pembeli atau dana dari pencairan kredit modal kerja "sublimit" LC, maka secara otomatis kewajiban pembeli dalam hal Letter of Credit telah selesai, hanya saja untuk pembayaran yang menggunakan kredit modal kerja pembeli memiliki kewajiban untuk melunasi kredit modal kerjanya pada saat jatuh tempo kemudian.
Jika pembeli tidak memperoleh fasilitas kredit modal kerja "sublimit" LC, maka pembeli harus menyediakan dana sendiri di bank penerbit LC guna dipakai untuk pembayaran LC yang akan jatuh tempo. Â
Jika karena satu dan lain hal, pembeli tidak berhasil menyiapkan dana dan LC jatuh tempo, maka bank tetap akan melakukan pembayaran menggunakan dana bank (artinya ditalangi oleh bank tanpa sebelumnya memberikan fasilitas kredit modal kerja sublimit LC kepada nasabah).
Bank tetap melakukan pembayaran tersebut karena keterikan bank terhadap perjanjian internasional, terutama perjanjian antara bank tersebut dengan bank penerima LC.Â
Catatan : LC yang telah diterbitkan akan dikirimkan kepada penjual melalui bank yang sudah ditunjuk terlebih dahulu oleh penjual. Â Penerbitan LC dan dikirim ke bank penjual dilakukan melalui aplikasi SWIFT (Society of Worldwide Interbank Financial Telecommunication). Â
Oleh sebab itu, antara bank penerbit LC dan bank penerima sudah terlebih dahulu memiliki hubungan koresponden agar transaksi SWIFT-nya bisa terhubung. Â Tanpa adanya hubungan koresponden, maka bank penerbit tidak dapat mengirmkan LC ke bank yang ditunjuk oleh penjual.