Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Peraturan "Genap-Ganjil", Suatu Keputusan yang Ambigu

1 September 2018   15:41 Diperbarui: 1 September 2018   16:28 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Anekdot)...

"Ketika mobil maju 100m tak sadar akan rambu ganjil genap, mundurpun tak bisa.... Seketika itu ada bunyi semprit...lalu ditetapkan denda karena dianggap melanggar lalu lintas"

Fenomena.

Persoalan transportasi bukan masalah regional DKI Jakarta semata, namun dapat dilihat sebagai permasalahan yang krusial Nasional.

Kemacetan telah melanda dikota-kota besar di Indonesia,  ada yang mengatakan merugikan secara ekonomis,  waktu dan business opportunity . Secara psikologis mebuat orang menjadi jenuh, cepat emosi/marah, kurang sehat karena polutan banyak berterbangan. Disamping  kurang efisien & efektif.. juga menunjukan nilai performance dan produktivitas regional menurun.  Hal tersebut berpengaruh terhadap kenaikan jumlah impor BBM yang terbukti dari tahun ketahun trennya naik signifikan.

Sisi keuntungan juga digambarkan pada naiknya permintaan pasar dari produsen minyak dan jasa Automotive berikut produk turunannya.  Secara teknis kemungkinan mobil akan cepat rusak, kondisi jalan dan prasarananya pun juga mengalami hal yang sama. Tentu permintaan perkelengkapan automotive dan jasa service lainnya akan meningkat.

Semuanya menjadi isu penting tersendiri tentang kemacetan diangkat.

Walaupun berakibat dilihat penerimaan pemerintah (pajak-dan retribusi/PAD) naik akan tetapi banyak juga yang nunggak dan persoalan ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.

Partisipasi dan peran masyarakat bersama pemerintah Daerah/Pusat diharapkan untuk menjawab persoalan/isu kemacetan di DKI Jakarta dan di kota-kota besar lainnya.   

Dasar Hukum Regulasi Genap-Ganjil DKI Jakarta : 

Regulasi yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2018, Pergubnya Nomor 77 tahun 2018. tentang pembatasan lalu lintas dan selanjutnya akan ada Perluasan Aturan Ganjil Genap diperpanjang Hingga 13 Oktober 2018.

Peruntukan Pergub ini dalam rangka pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018,  berlaku  1 Agustus 2018 - 2 September 2018.

Kebijakan itu berlaku 7 hari dalam seminggu, artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur pun tetap berlaku. Ada beberapa yang dibebaskan yaitu 9 kendaraan Pejabat tidak terkena.

Ada referensi sekilas menjadi outlook thingking bahwa arti penegakan hukum mendasar pada suatu proses .. maka perlu dijabarkan tentang penegakan hukum secara konsepstual - filosofis.

Penegakan hukum menurut Biezeveld adalah pelaksanaan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu aturan tertentu. 

1. Penegakan hukum menurut Jimly Assidiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2 Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantab dan mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga tampak lebih konkret.

3 Penegakan hukum dalam prosesnya untuk menyerasikan antara nilai, kaidah dan perilaku. (sumber)

Referensi diatas menjelaskan secara definitive bahwa penegakan hukum terproyeksinya pada hal-hal yang mengangkat kedamain yakni kaitannya dalam hal regulasi yang mengatur lalulintas genap ganjil tanpa mengganggu kedamaian hidup dan justru mensejahterakan kita semua.

Manfaat dan Tetek Bengeknya :

Tujuan Pemerintah Daerah dalam pembatasan arus (lalu-lintas) kendaraan untuk mengatasi kemacetan dapat dikatakan qua yuridis sudah on the right track karena telah mendasarkan pada peraturan Presiden tentang manajemen trafik telah memenuhi (pasal 66 huruf b), yakni pembatasan lali-lintas menjadi kewenangan Gubernur dengan klasifikasi nomor kendaraan (lih. PP No 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas) namun masyarakat pengguna mobil masih  belum sepenuhnya tahu alasan terbitnya Regulasi tersebut secara mendetail .

Ada aturan yg di undangkan terkait, sebaiknya Pemda melihat arti pelayanan bagi kendaraan pribadi dan lainnya yg termasuk katagori boleh dan tidaknya melewati ruas-ruas jalan tertentu. 

Karena dalam perataturan tesebut ada pasal bahwa Instansi terkait seharus sudah melakukan perencanaan dan manajemen tentang optimalisasi lalulintas baik terhadap qua pemakaian untuk memindahkan orang dan barang dari tempat yang satu ke tempat yang lain, sarana-prasarananya, kapasitas jalan serta dampak lingkungan dan sosial lainnya. (wajib melakukan analisis efisiensi penggunaan lalulintas pada ruas jalan tertentu apabila akan ditetapkan suatu regulasi tertentu).

Dengan melihat dan mendalami persoalan tersebut bahwa design kebijakan tersebut masih dirasa banyak tumpang tindih, baik sisi kewenangan maupun tata caran mekanisme  pengaturn kurang mendetail, sehingga akan dapat berakibat miss link.

Dilihat dari pokok persoalan dikaitkan dengan kententuan bahwa dipasal sebelumnya yaitu pasal 65 nya seperti dibawah ini:     

(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; b; dst huruf c . berbunyi : tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.

Dalam hal penetapan regulasi tentang pembatasan ganjil-genap secara materia kudu mendasar pada nilai jaringan transportasi yang memenuhi standar pelayanan tertentu. (dapat dirumuskan terminologinya)  

Manfaat upaya mengatur lalu-lintas pada suatu Wilayah/Daerah public tentu menjadi tujuan yaitu dalam rangka membangun kota yang lebih nyaman dan dapat berjalannya roda ekonomi yang lebih baik. Performance sebagai kota metropolitan/kota besar yang lebih teratur sekaligus menjadi magnet tujuan bisnis dan wisata kota idaman yang diharapkan.

Dengan demikian perlu kiranya melakukan analisis dan study tentang kajian dampak dari regulasi pembatasan arus lalu-lintas terlebih dahulu bersama otoritas terkait lainnya,  baik oleh Gubernur/walikota/Bupati beserta perangkatnya dan juag melibatkan instansi terkait. Sehingga kebijakan yang akan diambil melalui kewajaran proses dan terukur sasarannya.

Isu kesejahteraan masyarakat selalu dihembuskan kepada para pihak (people choice) .. yang memang ditunggu kehadirannya oleh semua insan bahwa harapannya penyelenggaraan pemerintahan akan lebih baik.   

Tentang pelayanan public. 

 Semua kendaraan bermotor yang mendapatkan izin untuk berjalan di jalan-jalan raya.. berkwajiban membayar sejumlah retribusi dan pajak-pajak tertentu.

Hak-hak pemilik kendaran orang pribadi dan lainnya (sebagai pengguna jalan) secara tersirat dan tersurat mendapatkan perlakuan adil dalam bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Persoalan ini dilihat dari proses ouput serta dampaknya, di semua aspek (hukum, sosial dan ekonomi), bahwa regulasi dimaksud bukan merupakan tujuan pemecahan masalah yang berarti dan juga bukan suatu treatment memindahkan masalah dengan menambah persoalan baru.

Pemerintah Daerah dalam upaya mengatasi kemacetan tentu ada excess yang timbul.. a.l.  diisyaratkannya pembaharuan pada system moda transportasi umum yang sudah memenuhi kreteria yang memadai.

Ilustrasi:

Sesorang yang ingin melakukan aktivitas ditempat ruas ganjil-genap pada hari tanggal genap dan dia tidak punya mobil pelat nomornya atau tidak mampu mebelinya dan kemungkinan karena moda transporasi umum yang diisyaratkan belum memadai maka dia harus mengeluarakn kocek tambahan sperti ongkos yang dibayar (taxi-go car dll) ..iya klo meraka ada uang... bisakah dibayangkan.

Sisi lain bagi kelmpok si mampu yang mempunyai dua plat nomor (kendaraan) maka dia tidak ada masalah dan tetap saza laju, kalau boleh dikatakan merekalah sesungguhnya adalah pencetak  kemacetan permanen.

"Amal soleh" pun bisa terjadi bagi yang orang dianggap melanggar karena dia menyumbang keuangan Daerah dalam bentuk denda akibat dari adanya regulasi genap-ganjil"

Mudharat dan sembarang "kalir"

 Dampak lain secara makro dapat digambarkan secara logika adanya kecenderungan peningkatan konsumsi mobil  bertambah, terutama bagi masyarakat yang katagori mampu...kemudian  dampak lebih lanjut akan naikan konsumsi  barang dan jasa automotive.

Jelas hal tersebut akan menggerus devisa dari hal-hal yang kurang produktif.     

Regulasi yang ada masih belum mengakomodasikan kepentingan public. Kita tidak lagi bebas mengorbankan hak-hak prive pada masyarakat kebanyakan untuk sekedar mengatasi bebas macet . Sudah barang tentu apabila ada isu yang menjadi persoalan besar di Republik ini ada study yang serius; baru kemudian mengabil langkah-langkah yang tepat dan adil.  

Menurut Bea (1994) mendefinisikan human error sebagai "keberangkatan dari praktek yang dapat diterima atau diharapkan dari suatu bagian pada setiap individu yang menghasilkan sesuatu yang tidak dapat diterima atau tidak diharapkan." Meskipun definisi ini singkat namun sulit untuk menentukan standart yang dapat diterima dari suatu praktek kecuali jika dibuat referensi khusus sebagai dasar yang tersedia oleh suatu lembaga yang professional. (sumber)

Dari semua itu dapat dikonklusikan bahwa suatu keutamaan mensinkronisasikan  antara yang diperintah dan yang memerintah (pusat dan Daerah instansi terkait ) menjadi suatu nilai believe and government trust tersendiri dan selanjut menjadikan partisipasi aktif masyarakat pengguna mobil akan berperan lebih dalam mensukseskan pembangunan.

Saran :

Pembahasan lebih mendalam tentu akan banyak jalan yang  dapat dipertimbangkan untuk suatu Regulasi Ganjil-genap. Dalam hal  menentapkan design regulasi ini sebaiknya dibarengi naskah akademis yang diambil dari dewan pakar  professional, dilibatkan juga DPR/DPRD dan stake holder. Bahwa ketentuan /Perda yang diambil tidak boleh berlawanan dengan aturan yang lebih tinggi.

Tata cara penetapan regulasinya diatur lebih rinci dan jelas mekanismen serta koordinasi dengan stake-holder dan instansi terkait.

Teknis :

  • Pemerintah Pusat harus berani menaikan PPn import , PPN terhadap mobil pribadi dan juga barang komponen terkait lainnya. (terutama u Built-in)  
  • Ke dua, Pemda naikan Pajak Kendaraan Bermotor (pribadi) dan retribusi parkir. Melakukan pembatasan parkir diarea perumahan. Misalnya, paling banyak 2 mobil untuk satu hunian, apabila terdapat kelebihan jumlah mobil yang ditentukan  yang diparkir akan dikenakan denda)
  • Ketiga, Scrape untuk mobil katagori tua.
  • Ke empat, reformasi moda transportasi umum dan swasta dalam suatu sytem yang canggih dan terpadu. (bisa naik apa saza dengan relative tarifnya terjangkau ).

Referensi :  Negara Tetangga di Pulau Penang dan KL transportasi umum gratis, dan                     

                    ongkos parkir perjam ditetapkan tinggi.

Evaluasi dari beberapa kajian ilmiah bersifat adil dan memperhatikan hak-hak private, maka perpanjangan berlakunya ketentuan ganjil-genap dapat ditinjau ulang.

Kecerdasan dan keariefan dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan, yang mengedepankan nilai kepentigan public lebih luas dirasa menjadi penting.

Bambang Prasetia,

o_btiok1@yahoo.com ;

bambangprasetia@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun