Persoalan ini dilihat dari proses ouput serta dampaknya, di semua aspek (hukum, sosial dan ekonomi), bahwa regulasi dimaksud bukan merupakan tujuan pemecahan masalah yang berarti dan juga bukan suatu treatment memindahkan masalah dengan menambah persoalan baru.
Pemerintah Daerah dalam upaya mengatasi kemacetan tentu ada excess yang timbul.. a.l. Â diisyaratkannya pembaharuan pada system moda transportasi umum yang sudah memenuhi kreteria yang memadai.
Ilustrasi:
Sesorang yang ingin melakukan aktivitas ditempat ruas ganjil-genap pada hari tanggal genap dan dia tidak punya mobil pelat nomornya atau tidak mampu mebelinya dan kemungkinan karena moda transporasi umum yang diisyaratkan belum memadai maka dia harus mengeluarakn kocek tambahan sperti ongkos yang dibayar (taxi-go car dll) ..iya klo meraka ada uang... bisakah dibayangkan.
Sisi lain bagi kelmpok si mampu yang mempunyai dua plat nomor (kendaraan) maka dia tidak ada masalah dan tetap saza laju, kalau boleh dikatakan merekalah sesungguhnya adalah pencetak  kemacetan permanen.
"Amal soleh" pun bisa terjadi bagi yang orang dianggap melanggar karena dia menyumbang keuangan Daerah dalam bentuk denda akibat dari adanya regulasi genap-ganjil"
Mudharat dan sembarang "kalir"
 Dampak lain secara makro dapat digambarkan secara logika adanya kecenderungan peningkatan konsumsi mobil  bertambah, terutama bagi masyarakat yang katagori mampu...kemudian  dampak lebih lanjut akan naikan konsumsi  barang dan jasa automotive.
Jelas hal tersebut akan menggerus devisa dari hal-hal yang kurang produktif. Â Â Â
Regulasi yang ada masih belum mengakomodasikan kepentingan public. Kita tidak lagi bebas mengorbankan hak-hak prive pada masyarakat kebanyakan untuk sekedar mengatasi bebas macet . Sudah barang tentu apabila ada isu yang menjadi persoalan besar di Republik ini ada study yang serius; baru kemudian mengabil langkah-langkah yang tepat dan adil. Â
Menurut Bea (1994) mendefinisikan human error sebagai "keberangkatan dari praktek yang dapat diterima atau diharapkan dari suatu bagian pada setiap individu yang menghasilkan sesuatu yang tidak dapat diterima atau tidak diharapkan." Meskipun definisi ini singkat namun sulit untuk menentukan standart yang dapat diterima dari suatu praktek kecuali jika dibuat referensi khusus sebagai dasar yang tersedia oleh suatu lembaga yang professional. (sumber)