Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Peraturan "Genap-Ganjil", Suatu Keputusan yang Ambigu

1 September 2018   15:41 Diperbarui: 1 September 2018   16:28 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peruntukan Pergub ini dalam rangka pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap selama Penyelenggaraan Asian Games 2018,  berlaku  1 Agustus 2018 - 2 September 2018.

Kebijakan itu berlaku 7 hari dalam seminggu, artinya hari Sabtu, Minggu, dan hari libur pun tetap berlaku. Ada beberapa yang dibebaskan yaitu 9 kendaraan Pejabat tidak terkena.

Ada referensi sekilas menjadi outlook thingking bahwa arti penegakan hukum mendasar pada suatu proses .. maka perlu dijabarkan tentang penegakan hukum secara konsepstual - filosofis.

Penegakan hukum menurut Biezeveld adalah pelaksanaan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu aturan tertentu. 

1. Penegakan hukum menurut Jimly Assidiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2 Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantab dan mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga tampak lebih konkret.

3 Penegakan hukum dalam prosesnya untuk menyerasikan antara nilai, kaidah dan perilaku. (sumber)

Referensi diatas menjelaskan secara definitive bahwa penegakan hukum terproyeksinya pada hal-hal yang mengangkat kedamain yakni kaitannya dalam hal regulasi yang mengatur lalulintas genap ganjil tanpa mengganggu kedamaian hidup dan justru mensejahterakan kita semua.

Manfaat dan Tetek Bengeknya :

Tujuan Pemerintah Daerah dalam pembatasan arus (lalu-lintas) kendaraan untuk mengatasi kemacetan dapat dikatakan qua yuridis sudah on the right track karena telah mendasarkan pada peraturan Presiden tentang manajemen trafik telah memenuhi (pasal 66 huruf b), yakni pembatasan lali-lintas menjadi kewenangan Gubernur dengan klasifikasi nomor kendaraan (lih. PP No 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas) namun masyarakat pengguna mobil masih  belum sepenuhnya tahu alasan terbitnya Regulasi tersebut secara mendetail .

Ada aturan yg di undangkan terkait, sebaiknya Pemda melihat arti pelayanan bagi kendaraan pribadi dan lainnya yg termasuk katagori boleh dan tidaknya melewati ruas-ruas jalan tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun