Karena dalam perataturan tesebut ada pasal bahwa Instansi terkait seharus sudah melakukan perencanaan dan manajemen tentang optimalisasi lalulintas baik terhadap qua pemakaian untuk memindahkan orang dan barang dari tempat yang satu ke tempat yang lain, sarana-prasarananya, kapasitas jalan serta dampak lingkungan dan sosial lainnya. (wajib melakukan analisis efisiensi penggunaan lalulintas pada ruas jalan tertentu apabila akan ditetapkan suatu regulasi tertentu).
Dengan melihat dan mendalami persoalan tersebut bahwa design kebijakan tersebut masih dirasa banyak tumpang tindih, baik sisi kewenangan maupun tata caran mekanisme  pengaturn kurang mendetail, sehingga akan dapat berakibat miss link.
Dilihat dari pokok persoalan dikaitkan dengan kententuan bahwa dipasal sebelumnya yaitu pasal 65 nya seperti dibawah ini: Â Â Â
(1) Pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; b; dst huruf c . berbunyi : tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.
Dalam hal penetapan regulasi tentang pembatasan ganjil-genap secara materia kudu mendasar pada nilai jaringan transportasi yang memenuhi standar pelayanan tertentu. (dapat dirumuskan terminologinya) Â
Manfaat upaya mengatur lalu-lintas pada suatu Wilayah/Daerah public tentu menjadi tujuan yaitu dalam rangka membangun kota yang lebih nyaman dan dapat berjalannya roda ekonomi yang lebih baik. Performance sebagai kota metropolitan/kota besar yang lebih teratur sekaligus menjadi magnet tujuan bisnis dan wisata kota idaman yang diharapkan.
Dengan demikian perlu kiranya melakukan analisis dan study tentang kajian dampak dari regulasi pembatasan arus lalu-lintas terlebih dahulu bersama otoritas terkait lainnya, Â baik oleh Gubernur/walikota/Bupati beserta perangkatnya dan juag melibatkan instansi terkait. Sehingga kebijakan yang akan diambil melalui kewajaran proses dan terukur sasarannya.
Isu kesejahteraan masyarakat selalu dihembuskan kepada para pihak (people choice) .. yang memang ditunggu kehadirannya oleh semua insan bahwa harapannya penyelenggaraan pemerintahan akan lebih baik. Â Â
Tentang pelayanan public.Â
 Semua kendaraan bermotor yang mendapatkan izin untuk berjalan di jalan-jalan raya.. berkwajiban membayar sejumlah retribusi dan pajak-pajak tertentu.
Hak-hak pemilik kendaran orang pribadi dan lainnya (sebagai pengguna jalan) secara tersirat dan tersurat mendapatkan perlakuan adil dalam bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.