Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati bagi Koruptor di China dan Paradoks Korupsi di Indonesia

23 Oktober 2024   15:18 Diperbarui: 14 Desember 2024   06:54 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240529184108-113-1103493/china-vonis-mati-pejabat-korupsi-rp24-triliun

Dengan prinsip dasar Pancasila yang menempatkan "Ketuhanan yang Maha Esa" sebagai sila pertama, masyarakat Indonesia seharusnya lebih menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Namun kenyataannya, korupsi menjadi penyakit kronis yang menyebar hingga ke tingkat pemerintahan tertinggi.

Di Indonesia, meskipun ada komisi antikorupsi yang cukup aktif, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak kasus korupsi besar yang berakhir dengan hukuman ringan.

Seringkali, para pelaku korupsi masih bisa mendapatkan pengurangan hukuman, remisi, atau bahkan keluar dengan hukuman percobaan.

Selain itu, para koruptor yang telah dipenjara kerap kali masih bisa menikmati kemewahan di dalam penjara, atau bahkan hidup nyaman setelah bebas.

Fenomena ini menciptakan kesan bahwa korupsi di Indonesia bukanlah kejahatan serius, meskipun secara moral dan agama seharusnya tindakan tersebut sangat tercela.

Mengapa ini bisa terjadi? Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini.

1. Kelemahan Penegakan Hukum

Salah satu masalah utama di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum. Sistem peradilan yang korup sering kali justru melindungi pelaku korupsi daripada menghukum mereka.

Beberapa kasus besar di mana para pejabat tinggi atau tokoh politik terlibat, sering kali berakhir dengan hukuman yang tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.

Hal ini diperparah dengan adanya praktik suap di lembaga penegakan hukum yang memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun