Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jejak Digital yang Tak Bisa Dihapus: Perspektif Ilmiah dan Fenomena Penistaan Agama

10 Oktober 2024   18:57 Diperbarui: 10 Oktober 2024   19:03 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://aptika.kominfo.go.id/2021/08/waspada-rekam-jejak-digital-kita-di-internet/

Penistaan agama merupakan tindakan atau ucapan yang dianggap merendahkan atau menghina suatu agama atau keyakinan tertentu. Dalam konteks digital, penistaan agama dapat muncul dalam bentuk komentar, unggahan gambar, video, atau artikel yang dianggap menyinggung sensitivitas agama.

Fenomena ini semakin sering terjadi seiring dengan maraknya penggunaan media sosial dan platform digital lainnya.

Salah satu contoh nyata kasus penistaan agama di dunia maya adalah kasus yang melibatkan seorang individu di Indonesia yang dianggap menista salah satu agama mayoritas di negara tersebut.

Meskipun unggahan yang mengandung unsur penistaan telah dihapus, jejak digitalnya tetap ada, dan konten tersebut terus beredar melalui platform lain, seperti forum online, blog, atau situs berbagi video.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sebuah konten kontroversial dihapus, jejak digitalnya sulit dihilangkan, dan dampaknya dapat berlangsung lama.

Dampak dari jejak digital yang berkaitan dengan penistaan agama sangat besar. Konten semacam ini dapat memicu kemarahan publik, memperburuk ketegangan antaragama, bahkan menyebabkan kerusuhan atau aksi kekerasan.

Di beberapa negara, termasuk Indonesia, penistaan agama adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum, baik melalui undang-undang yang mengatur tentang penistaan agama maupun undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4. Implikasi Sosial dan Hukum Jejak Digital Penistaan Agama

Dalam perspektif hukum, jejak digital yang berkaitan dengan penistaan agama memiliki implikasi serius. Di banyak negara, termasuk Indonesia, tindakan menista agama di dunia maya dapat dikenakan sanksi pidana.

Undang-undang ITE misalnya, mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan tindakan penistaan agama di internet, meskipun konten tersebut telah dihapus.

Di beberapa negara, terdapat juga tantangan dalam penegakan hukum terhadap penistaan agama di internet. Dalam konteks internasional, perbedaan pandangan mengenai kebebasan berpendapat dan penghinaan agama membuat peraturan dan penegakan hukum menjadi kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun