Secara hukum, ketidakefektifan pemerintah dalam melindungi anak-anak miskin dan terlantar dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar mereka yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh untuk menjamin pemenuhan hak-hak ini, dan kegagalan untuk melakukannya dapat membuka jalan bagi tuntutan hukum terhadap negara.
Selain itu, dalam konteks internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC), yang mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Ketidakefektifan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban ini dapat merusak citra Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.
4. Rekomendasi dan Solusi
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan efektivitas pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap anak-anak miskin, terlantar, yatim piatu, dan kelompok tidak mampu lainnya. Beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan antara lain:
4.1 Peningkatan Program Bantuan Sosial
Pemerintah perlu memperluas cakupan program bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT, sehingga dapat menjangkau lebih banyak keluarga miskin dan anak-anak terlantar. Tapi harus dipikirkan cara yang efektif, agar bantuan ini tepat sasaran, bukan justru orang mampu yang mendapatkannya.
Selain itu, perlu ada peningkatan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program-program tersebut. Penggunaan teknologi informasi dan basis data yang terintegrasi dapat membantu dalam memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
4.2 Penyediaan Fasilitas Sosial yang Lebih Memadai
Pemerintah harus memperbanyak jumlah fasilitas sosial, seperti panti asuhan, rumah singgah, dan pusat rehabilitasi sosial untuk anak-anak terlantar dan yatim piatu. Fasilitas-fasilitas ini harus dikelola dengan baik dan diberikan dukungan pendanaan yang cukup, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal bagi anak-anak yang membutuhkannya.