Dari beberapa pasal tersebut, jelas bahwa negara, melalui pemerintah, memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada anak-anak yang miskin, terlantar, dan yatim piatu.
1.2 Peraturan Perundang-Undangan yang Mendukung
Selain UUD 1945, ada beberapa undang-undang yang memperkuat tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok rentan ini. Di antaranya adalah:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial."
  Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menekankan kewajiban negara, khususnya pemerintah, untuk melindungi anak-anak, termasuk anak yatim piatu, terlantar, dan anak yang berasal dari keluarga miskin.
  Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menjelaskan tanggung jawab negara dalam menangani masalah kemiskinan, termasuk anak-anak miskin dan terlantar.
Melalui regulasi-regulasi tersebut, terlihat jelas bahwa tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anak miskin dan terlantar merupakan mandat yang tidak dapat dipungkiri. Namun, pertanyaannya adalah, sejauh mana amanat ini dilaksanakan dalam praktik?
2. Kondisi Realitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah
Meskipun dasar hukum telah menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pemerintah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab ini masih belum maksimal.
Ada beberapa aspek yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak miskin, terlantar, yatim piatu, dan orang-orang tidak mampu.
2.1 Angka Kemiskinan dan Anak Terlantar yang Masih Tinggi