Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Anak Miskin, Terlantar, dan Yatim Piatu

30 September 2024   07:57 Diperbarui: 30 September 2024   16:35 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dinsospmd.babelprov.go.id

Dalam negara yang menganut prinsip kesejahteraan sosial, tanggung jawab terhadap warga negaranya, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan, seperti anak miskin, terlantar, yatim piatu, serta kelompok tidak mampu, adalah kewajiban negara.

Hal ini sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta amanat konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kajian ini, kita akan menganalisis bahwa anak-anak yang miskin, terlantar, tidak memiliki pekerjaan, yatim piatu, dan orang-orang tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah.

Namun, kenyataannya, tanggung jawab ini belum sepenuhnya terlaksana secara efektif, meskipun amanah konstitusional dan peraturan perundang-undangan lainnya sudah jelas mengatur hal tersebut.

1. Dasar Hukum Tanggung Jawab Negara

1.1 Amanat UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945, sebagai konstitusi negara Indonesia, memuat berbagai pasal yang memberikan dasar kuat bagi tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat, terutama kelompok yang kurang mampu. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal 28H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Pasal 34 ayat (1): "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."

Dari beberapa pasal tersebut, jelas bahwa negara, melalui pemerintah, memiliki kewajiban yang jelas untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk memberikan perlindungan dan pemeliharaan kepada anak-anak yang miskin, terlantar, dan yatim piatu.

1.2 Peraturan Perundang-Undangan yang Mendukung

Selain UUD 1945, ada beberapa undang-undang yang memperkuat tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok rentan ini. Di antaranya adalah:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial."

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, menekankan kewajiban negara, khususnya pemerintah, untuk melindungi anak-anak, termasuk anak yatim piatu, terlantar, dan anak yang berasal dari keluarga miskin.

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menjelaskan tanggung jawab negara dalam menangani masalah kemiskinan, termasuk anak-anak miskin dan terlantar.

Melalui regulasi-regulasi tersebut, terlihat jelas bahwa tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anak miskin dan terlantar merupakan mandat yang tidak dapat dipungkiri. Namun, pertanyaannya adalah, sejauh mana amanat ini dilaksanakan dalam praktik?

2. Kondisi Realitas Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah

Meskipun dasar hukum telah menetapkan tanggung jawab yang jelas bagi pemerintah, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab ini masih belum maksimal.

Ada beberapa aspek yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintah terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak miskin, terlantar, yatim piatu, dan orang-orang tidak mampu.

2.1 Angka Kemiskinan dan Anak Terlantar yang Masih Tinggi

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi penurunan angka kemiskinan dari tahun ke tahun, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih signifikan. Pada Maret 2021, BPS mencatat angka kemiskinan di Indonesia berada di sekitar 10,14% atau sekitar 27,54 juta orang. Di antara mereka, anak-anak merupakan salah satu kelompok yang paling rentan terdampak oleh kemiskinan.

Anak-anak yang hidup dalam kemiskinan memiliki akses terbatas terhadap berbagai hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman. Anak-anak terlantar, terutama, seringkali tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan sosial, yang seharusnya disediakan oleh pemerintah.

2.2 Keterbatasan Program Pemerintah

Pemerintah Indonesia memang telah meluncurkan berbagai program kesejahteraan sosial untuk mengatasi masalah kemiskinan dan menangani anak-anak terlantar.

Beberapa program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah contoh dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga miskin.

Namun, program-program ini seringkali tidak cukup luas cakupannya dan terkadang tidak tepat sasaran (sering hanya keluarga dan orang dekat pelaksana saja).

Selain itu, terdapat masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program-program tersebut. Banyak laporan mengenai keterlambatan pencairan bantuan, distribusi yang tidak merata, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program di tingkat daerah. Hal ini menyebabkan program-program tersebut tidak dapat memberikan dampak yang optimal terhadap kelompok yang seharusnya dilindungi.

2.3 Kurangnya Fasilitas Sosial yang Memadai

Fasilitas sosial, seperti panti asuhan dan rumah singgah untuk anak-anak terlantar, yatim piatu, dan anak-anak miskin, masih sangat terbatas jumlahnya. Banyak dari fasilitas ini yang dikelola oleh yayasan atau organisasi non-pemerintah, sementara peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang memadai masih terbatas.

Panti asuhan dan rumah singgah yang ada seringkali menghadapi kendala dalam hal pendanaan, sehingga tidak mampu memberikan layanan yang optimal. Anak-anak yang tinggal di fasilitas tersebut sering kali tidak mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan untuk berkembang secara holistik.

Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas sosial yang memadai bagi anak-anak terlantar dan yatim piatu masih sangat perlu ditingkatkan.

2.4 Kurangnya Pendampingan dan Rehabilitasi Anak

Selain bantuan ekonomi dan fasilitas sosial, anak-anak miskin dan terlantar membutuhkan pendampingan serta rehabilitasi sosial yang intensif. Anak-anak yang hidup di jalanan atau di lingkungan yang tidak mendukung sering kali mengalami trauma dan permasalahan psikologis.

Mereka memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dalam bentuk program rehabilitasi sosial dan psikologis yang berkelanjutan.

Namun, program pendampingan dan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah saat ini masih sangat terbatas cakupannya. Layanan pendampingan sosial seringkali hanya menjangkau sebagian kecil dari populasi anak-anak yang membutuhkan, sementara sebagian besar dari mereka masih belum tersentuh oleh program-program tersebut.

3. Implikasi Sosial dan Hukum dari Ketidakefektifan Pemerintah

Ketidakefektifan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap anak-anak miskin, terlantar, yatim piatu, dan kelompok tidak mampu memiliki implikasi sosial dan hukum yang serius. Implikasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban, tetapi juga pada stabilitas sosial secara keseluruhan.

3.1 Dampak Sosial

Anak-anak yang hidup dalam kemiskinan, terlantar, dan tanpa perlindungan sosial yang memadai berpotensi besar untuk jatuh dalam siklus kemiskinan yang berkelanjutan.

Mereka sering kali tidak mendapatkan akses yang layak terhadap pendidikan, yang pada gilirannya menghambat mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak di masa depan. Hal ini menciptakan lingkaran setan kemiskinan yang sulit untuk diputus.

Selain itu, anak-anak yang hidup tanpa perlindungan dan dukungan yang memadai dari pemerintah rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan manusia. Banyak dari mereka yang akhirnya terjerumus ke dalam dunia kriminal atau menjadi korban kejahatan, seperti perdagangan anak dan pekerja anak.

3.2 Dampak Hukum

Secara hukum, ketidakefektifan pemerintah dalam melindungi anak-anak miskin dan terlantar dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar mereka yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.

Pemerintah seharusnya bertanggung jawab penuh untuk menjamin pemenuhan hak-hak ini, dan kegagalan untuk melakukannya dapat membuka jalan bagi tuntutan hukum terhadap negara.

Selain itu, dalam konteks internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC), yang mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Ketidakefektifan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban ini dapat merusak citra Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara yang berkomitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia.

4. Rekomendasi dan Solusi

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang dapat meningkatkan efektivitas pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap anak-anak miskin, terlantar, yatim piatu, dan kelompok tidak mampu lainnya. Beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan antara lain:

4.1 Peningkatan Program Bantuan Sosial

Pemerintah perlu memperluas cakupan program bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT, sehingga dapat menjangkau lebih banyak keluarga miskin dan anak-anak terlantar. Tapi harus dipikirkan cara yang efektif, agar bantuan ini tepat sasaran, bukan justru orang mampu yang mendapatkannya.

Selain itu, perlu ada peningkatan dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program-program tersebut. Penggunaan teknologi informasi dan basis data yang terintegrasi dapat membantu dalam memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

4.2 Penyediaan Fasilitas Sosial yang Lebih Memadai

Pemerintah harus memperbanyak jumlah fasilitas sosial, seperti panti asuhan, rumah singgah, dan pusat rehabilitasi sosial untuk anak-anak terlantar dan yatim piatu. Fasilitas-fasilitas ini harus dikelola dengan baik dan diberikan dukungan pendanaan yang cukup, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal bagi anak-anak yang membutuhkannya.

4.3 Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan

Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin dan terlantar harus mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan layanan kesehatan. Pemerintah dapat memperkuat program-program pendidikan inklusif serta menyediakan layanan kesehatan yang gratis atau terjangkau bagi anak-anak dari kelompok rentan.

4.4 Pendampingan dan Rehabilitasi Psikososial

Anak-anak terlantar sering kali mengalami masalah psikososial yang memerlukan intervensi khusus. Pemerintah harus meningkatkan program pendampingan sosial dan rehabilitasi bagi anak-anak ini, termasuk memberikan akses terhadap layanan psikologis dan terapi yang memadai.

Selanjutnya apa yang harus dilakukan?

Dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, jelas bahwa anak-anak miskin, terlantar, yatim piatu, dan kelompok tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah.

Namun, dalam realitasnya, pelaksanaan tanggung jawab ini belum terlaksana secara efektif. Masih banyak anak-anak yang hidup dalam kemiskinan, terlantar, dan tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.

Kondisi ini menuntut pemerintah untuk melakukan reformasi yang lebih menyeluruh dalam program kesejahteraan sosial, penyediaan fasilitas sosial, serta perlindungan hak-hak dasar anak.

Dengan langkah-langkah yang tepat, pemerintah dapat memenuhi amanah konstitusionalnya dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang paling rentan.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun