Bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah setempat.
Sistem Mutu:
Pengawasan mutu kehidupan spiritual umat dipimpinoleh Majelis Jemaat (Pendeta dan Penatua). Standar (tolok ukur) mutu dalam penyelenggaraan PAK adalah Alkitab, Institutio (katekismus), buku-buku pengajaran yang diakui gereja, Tata Gereja/ Tata Laksana, dan dokumen-dokumen terkait hasilpersidangan-persidangan Jemaat/ Klasis/ Sinodal.
 Pengorganisasian:
 Menggunakan sistem presbiterian sinodal di mana penatua dalam Majelis Jemaat mengawasi dan bertanggung jawab penuh atas proses pelaksanaan program/ kegiatan-kegiatan pembinaan bagi warga gereja.
 Guru:
 Calvin mencatat adanya lima jabatan dalam pemerintahan gereja (berdasarkan Ef. 4:11), yaitu rasul, nabi, pemberita Injil, gembala dan pengajar. [19]Jabatan gembala dan pengajar harus selalu ada di dalam Gereja. Seorang pengajar tidak memegang pimpinan dalam hal disiplin Gereja ataupun pelayanan sakramen, melainkan hanya hal menafsir Alkitab. Sementara jabatan gembala mencakup semua itu. [20]
 Guru (pengajar) dalam gereja seyogyanya adalah orang-orang khusus yang memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang pendidikan agama Kristen. Tugas/ fungsi ini seharusnya tidak dirangkap oleh tugas/ fungsi pendeta (gembala). Pada praktiknya, fungsi pengajar dapat juga dijalankan oleh kaum awam yang sudah mengikuti pembinaan/ katekisasi/ pendidikan/ kursus khusus di bidang penatalayanan dan diangkat/ diteguhkan oleh gereja di hadapan umat.
 Murid:
 Yang termasuk ke dalam kelompok murid di sini adalah umat (jemaat dan simpatisan)dalam kategori usia anak, remaja, pemuda, dewasa sampai lansia (lanjut usia).
 Kurikulum: