Ancaman Pidana Bagi Pelaku Tawuran
1. Perusakan Fasilitas
Tindakan tawuran yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum atau milik pribadi dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
2. Pengeroyokan
Jika tawuran melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan, maka dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun 4 bulan.
3. Penganiayaan
Tindakan kekerasan fisik selama tawuran dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
4. Mengakibatkan Luka Berat
Apabila dalam tawuran ada pihak yang menderita luka berat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
5. Pembunuhan
Jika tawuran mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.