Mohon tunggu...
Mega Rosita Manalu
Mega Rosita Manalu Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Lampung

Halo. Saya adalah mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Lampungđź‘‹

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bencana di Indonesia, Program dan Tahapan Penanggulangan oleh Pemerintah

18 Oktober 2024   22:14 Diperbarui: 18 Oktober 2024   23:16 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www. djkn.kemenkeu.go.id

PENDAHULUAN

Pada era modern ini, bencana alam menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terletak di antara tiga lempeng tektonik utama, sangat rentan terhadap berbagai jenis bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, dan tanah longsor. Keberadaan Indonesia di jalur Cincin Api Pasifik, ditambah dengan iklim tropis yang memicu curah hujan tinggi, semakin memperburuk risiko bencana di berbagai wilayah (Lestiyono, 2024).

Indonesia, sebuah negara tropis yang subur namun rentan terhadap berbagai jenis bencana alam, telah mengalami beberapa kali musibah yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan letusan Gunung Merapi telah membawa dampak luas bagi masyarakat dan infrastruktur. 

Menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengembangkan sistem manajemen bencana yang efektif. Artikel ini akan menjelaskan strategi dan tahapan penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, dengan fokus pada undang-undang, institusi, dan implementasi praktis.

Sejarah bencana di Indonesia telah menunjukkan betapa pentingnya manajemen bencana yang terintegrasi. Setelah gempa bumi Yogyakarta tahun 2006 dan tsunami Aceh tahun 2004, pemerintah Indonesia menyadari bahwa sistem penanggulangan bencana yang masih kurang sempurna perlu direvisi. Untuk itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007) ditetapkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam menghadapi situasi darurat akibat bencana.

Pengendalian risiko bencana telah menjadi isu krusial dalam pengembangan kebijakan di Indonesia. Meskipun berbagai kebijakan mitigasi dan program kesiapsiagaan telah diterapkan, implementasi di lapangan masih membutuhkan penguatan lebih lanjut. 

Berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, serta sektor swasta, diharapkan dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kapasitas tanggap bencana dan meminimalisir dampak bencana terhadap masyarakat (Koem et al., 2021).

Sejalan dengan pentingnya mitigasi bencana, partisipasi masyarakat menjadi komponen utama dalam upaya pengurangan risiko. Program berbasis komunitas tidak hanya berfokus pada pemberdayaan masyarakat dalam mengenali potensi bencana, namun juga pada kolaborasi aktif dalam manajemen sumber daya alam dan lingkungan demi menjaga keseimbangan ekosistem serta memperkuat ketahanan masyarakat. 

Manajemen bencana merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam menghadapi dan mengurangi dampak dari berbagai jenis bencana yang dapat terjadi di Indonesia. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan letusan gunung berapi merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi dalam mengembangkan strategi penanggulangan bencana yang efektif.

Manajemen bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, serta mempercepat proses pemulihan setelah bencana terjadi. Berikut adalah urutan tahapan manajemen bencana yang perlu dipahami untuk menghadapi dan mengatasi bencana dengan efektif.

Tujuan essay ini adalah untuk menjelaskan secara rinci tentang strategi dan tahapan penanggulangan bencana yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. essay ini akan membahas tiga tahapan utama dalam manajemen bencana: tahap pra-bencana, tahap tanggap darurat, dan tahap pasca-bencana. 

Selain itu, akan dijelaskan tentang institusi-institusi yang terkait dalam penanggulangan bencana, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Balai Pengurangan Risiko Bencana Daerah (BPBD).

Dengan demikian, essay ini bertujuan untuk memberikan gambaran lengkap tentang cara pemerintah Indonesia menghadapi dan mengatasi bencana, serta implikasi strategis yang dapat dipetik dari pengalaman-pengalaman masa lalu dalam persiapan dan respons terhadap bencana.

Essay ini akan mengeksplorasi bagaimana manajemen bencana termasuk tahapan dan program manajemen kebencanaan yang dibuat oleh pemerintah  dalam menangani dampak bencana. 

PEMBAHASAN

A. Tahapan Manajemen Bencana

Manajemen bencana merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, serta mempercepat proses pemulihan setelah bencana terjadi. Berikut adalah urutan tahapan manajemen bencana yang perlu dipahami untuk menghadapi dan mengatasi bencana dengan efektif.

  • Tahap Pencegahan (Prevention)

Tahap pencegahan adalah langkah awal yang paling penting dalam manajemen bencana. Tujuan utama adalah menghindari dan mencegah terjadinya bencana. Contoh kegiatan pencegahan antara lain: Melarang Pembakaran Hutan: Mencegah kebakaran hutan dengan membuat peraturan yang tegas dan melakukan pengawasan yang ketat. 

Melarang Membuang Sampah Sembarangan: Mengatur sistem pengelolaan sampah untuk mengurangi potensi kebakaran atau banjir. Mengatur Pembangunan: Mengatur pembangunan fisik untuk mengurangi risiko bencana, seperti zonasi dan pengaturan bangunan. 

  • Tahap Mitigasi (Mitigation)

Tahap mitigasi dilakukan untuk meminimalisir risiko bencana. Kegiatan mitigasi meliputi:

- Pembangunan Fisik: Membangun infrastruktur yang tahan gempa, banjir, atau kebakaran.

- Penyuluhan dan Pendidikan: Memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat tentang cara menghadapi ancaman bencana.

- Peningkatan Kemampuan Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana melalui pelatihan dan penyuluhan.

  • Tahap Kesiapsiagaan (Preparedness): Tahap kesiapsiagaan dilakukan ketika diperkirakan bahwa bencana akan terjadi. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:

- Peringatan Dini: Memberikan peringatan dini kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana.

- Pelatihan dan Latihan: Melakukan pelatihan dan latihan keadaan darurat untuk memastikan bahwa masyarakat siap menghadapi bencana.

- Sistem Peringatan: Mengembangkan sistem peringatan dini yang efektif untuk memberitahu masyarakat tentang potensi bencana.

  • Tahap Tanggap Darurat (Response)

Tahap tanggap darurat dilakukan setelah bencana terjadi. Kegiatan yang dilakukan antara lain:

- Penyelamatan dan Evakuasi: Menyelamatkan korban dan melakukan evakuasi untuk menghindari kerugian lebih lanjut.

- Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Membantu korban dengan memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat pengungsian.

- Perlindungan Kelompok Rentan: Melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, wanita, dan lansia.

- Tahap Pemulihan (Recovery)

- Tahap pemulihan dilakukan setelah bencana untuk memulihkan kondisi masyarakat dan wilayah yang terkena bencana. Kegiatan yang dilakukan antara lain:

- Rehabilitasi: Mengembalikan kelembagaan dan sarana-prasarana yang rusak.

- Rekonstruksi: Membangun kembali sarana dan fasilitas umum serta sistem kelembagaan yang rusak.

Dengan memahami dan melaksanakan tahapan-tahapan manajemen bencana secara proaktif, kita dapat mengurangi risiko dan dampak bencana, serta mempercepat proses pemulihan setelah bencana terjadi. Oleh karena itu, manajemen bencana harus menjadi prioritas bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk menghadapi ancaman bencana yang semakin meningkat.

 

 B. Program Manajemen Bencana

  • Pooling Fund Bencana (PFB)

Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai program manajemen bencana, antara lain yaitu Pooling Fund Bencana (PFB). Pooling Fund Bencana (PFB) adalah sebuah instrumen strategi pendanaan yang dirancang untuk mengumpulkan, mengakumulasi, dan menyalurkan dana khusus untuk penanggulangan bencana di Indonesia. Diluncurkan pada 2021 untuk memperkuat kapasitas pendanaan bencana melalui gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan swasta.

Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana. 

Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi. 

PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.

Pendirian Pooling Fund Bencana ini didasari oleh Peraturan Presiden yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dengan K/L terkait lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan yang lainnya. 

Rencananya PFB ini akan dikelola oleh sebuah unit pengelola dana di Kementerian Keuangan. Unit Pengelola Dana ini didesain untuk dapat mengakumulasikan dana sehingga mampu membiayai bencana dengan dampak yang besar dan mampu membiayai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang lintas tahun tanpa harus mengikuti kekakuan siklus APBN.

Selain itu, unit pengelola PFB dilengkapi dengan kemampuan untuk mentransfer risiko bencana ke pasar keuangan melalui asuransi. Unit ini memiliki mandat untuk membayarkan premi asuransi bagi aset negara (BMN) dan juga aset daerah (BMD) jika diperlukan. 

Hasil klaim dari perusahaan asuransi juga dapat langsung diterima oleh PFB dan langsung disalurkan untuk memperbaiki atau membangun kembali aset tertanggung yang terkena dampak bencana. Skema ini akan memotong beberapa proses birokrasi sehingga penyaluran payout atau klaim asuransi dapat menjadi lebih cepat namun tetap transparan dan akuntabel.

Penanganan bencana oleh pemerintah terdiri dari tiga tahapan utama yaitu sebagai berikut:

- Pra-bencana: Mengidentifikasi risiko dan menyusun rencana kesiapsiagaan untuk potensi bencana.

- Tanggap darurat: Melaksanakan operasi penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar saat bencana terjadi.

- Pascabencana: Melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan setelah bencana.

Setiap tahapan saling terkait dan berlangsung secara simultan, dengan fokus pada mitigasi dan pemulihan berkelanjutan yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

  • Desa Tangguh Bencana (Destana)

Salah Satu Program Dari Pemerintah yaitu Program Destana, atau Desa Tangguh Bencana, adalah sebuah program yang dikembangkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana. Program Destana mendorong desa/kelurahan mandiri dalam mengelola risiko bencana secara partisipatif. 

Program Destana, atau Desa Tangguh Bencana, adalah sebuah program yang dikembangkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana. Berikut adalah penjabaran tentang program ini:

Tujuan Program Destana

Program Desa Tangguh Bencana (Destana) memiliki beberapa tujuan utama yang berfokus pada pengurangan risiko bencana dan peningkatan ketahanan masyarakat di daerah rawan bencana. Berikut adalah penjabaran tujuan program tersebut:

  • Melindungi Masyarakat: Destana bertujuan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dari dampak merugikan yang ditimbulkan oleh bencana. Ini termasuk memberikan informasi dan pelatihan agar masyarakat dapat mengantisipasi dan mengatasi potensi ancaman bencana13.

  • Peningkatan Peran Serta Masyarakat: Program ini mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengkajian, analisis, dan evaluasi risiko bencana sangat ditekankan13.

  • Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Destana berfokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal terkait pengurangan risiko bencana. Ini termasuk pembentukan tim relawan dan forum pengurangan risiko bencana di tingkat desa14.

  • Dukungan Pemerintah: Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi upaya pengurangan risiko bencana, memastikan bahwa inisiatif di tingkat desa didukung oleh kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah.

Kegiatan Program

Program Destana melibatkan beberapa kegiatan, antara lain:

  • Pengkajian risiko bencana: Pengkajian risiko bencana dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.
  • Mitigasi bencana: Kegiatan mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi dampak bencana.
  • Pemetaan wilayah risiko bencana: Pemetaan wilayah risiko bencana dilakukan untuk mengetahui jenis dan lokasi bencana yang potensial.
  •  Kegiatan pencegahan: Kegiatan pencegahan dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana.
  • Kesiapsiagaan: Kegiatan kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan masyarakat siap menghadapi bencana.
  • Tanggap darurat: Kegiatan tanggap darurat dilakukan untuk memulai penanggulangan bencana segera setelah terjadinya bencana.
  • Pemulihan: Kegiatan pemulihan dilakukan untuk memulihkan dampak bencana yang telah terjadi.

Implementasi di Lapangan

Implementasi program Destana dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Misalnya, di Kabupaten Kulon Progo, telah dibentuk 38 desa tangguh bencana hingga bulan Juni 2019, dengan rencana pembentukan 2 desa tangguh bencana baru di Desa Gotakan dan Desa Cerme Kecamatan Panjatan.

  • Kekurangan dan Ketidakberhasilan

Meskipun program Destana memiliki tujuan yang baik, namun ada beberapa kekurangan dan ketidakberhasilan dalam implementasinya. Penelitian yang dilakukan di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Bogor, menemukan bahwa program Destana masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kekurangan pengetahuan dan kemampuan kesiapsiagaan masyarakat.

Dengan demikian, program Destana merupakan upaya yang signifikan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, namun perlu ditingkatkan lagi dalam implementasinya untuk mencapai hasil yang lebih optimal.

 

KESIMPULAN

Manajemen bencana di Indonesia menjadi perhatian penting mengingat risiko bencana yang tinggi akibat posisi geografis yang rawan terhadap gempa bumi, tsunami, banjir, dan letusan gunung berapi. Pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan mitigasi dan kesiapsiagaan, namun implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan lebih lanjut. 

Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen kunci dalam mengurangi risiko bencana, dengan pendekatan berbasis komunitas yang mendorong peran masyarakat dalam manajemen sumber daya alam dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

Tahapan manajemen bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan harus dijalankan secara sistematis agar dampak bencana dapat diminimalisir. Program-program seperti Pooling Fund Bencana (PFB) dan Desa Tangguh Bencana (Destana) menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kapasitas tanggap bencana di berbagai daerah. 

Namun, meskipun upaya ini telah memberikan kontribusi positif, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pengetahuan dan kesiapsiagaan di beberapa komunitas.

Untuk mencapai ketangguhan yang lebih baik, dibutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan sektor swasta. Penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesadaran publik, serta investasi berkelanjutan dalam mitigasi dan pemulihan pasca bencana menjadi faktor penentu keberhasilan dalam menghadapi tantangan bencana yang semakin meningkat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun