- Rekonstruksi: Membangun kembali sarana dan fasilitas umum serta sistem kelembagaan yang rusak.
Dengan memahami dan melaksanakan tahapan-tahapan manajemen bencana secara proaktif, kita dapat mengurangi risiko dan dampak bencana, serta mempercepat proses pemulihan setelah bencana terjadi. Oleh karena itu, manajemen bencana harus menjadi prioritas bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk menghadapi ancaman bencana yang semakin meningkat.
Â
 B. Program Manajemen Bencana
- Pooling Fund Bencana (PFB)
Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai program manajemen bencana, antara lain yaitu Pooling Fund Bencana (PFB). Pooling Fund Bencana (PFB) adalah sebuah instrumen strategi pendanaan yang dirancang untuk mengumpulkan, mengakumulasi, dan menyalurkan dana khusus untuk penanggulangan bencana di Indonesia. Diluncurkan pada 2021 untuk memperkuat kapasitas pendanaan bencana melalui gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan swasta.
Pooling Fund Bencana (PFB) adalah instrumen utama strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). PFB adalah sebuah skema mengumpulkan, mengakumulasi dan menyalurkan dana khusus bencana oleh sebuah lembaga pengelola dana.Â
Pembentukan PFB ditujukan untuk melindungi APBN terhadap tekanan akibat bencana melalui upaya proaktif di masa tidak terjadi bencana, dengan investasi berupa akumulasi dana dan transfer risiko melalui asuransi.Â
PFB juga akan menambah kapasitas Pemerintah untuk pendanaan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam rangka investasi untuk menurunkan risiko kerugian jiwa dan materi akibat bencana. PFB dirancang untuk dapat menyediakan dana bagi pembiayaan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana secara berkelanjutan.
Pendirian Pooling Fund Bencana ini didasari oleh Peraturan Presiden yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dengan K/L terkait lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan yang lainnya.Â
Rencananya PFB ini akan dikelola oleh sebuah unit pengelola dana di Kementerian Keuangan. Unit Pengelola Dana ini didesain untuk dapat mengakumulasikan dana sehingga mampu membiayai bencana dengan dampak yang besar dan mampu membiayai proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang lintas tahun tanpa harus mengikuti kekakuan siklus APBN.