Mohon tunggu...
Mega Rosita Manalu
Mega Rosita Manalu Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Lampung

Halo. Saya adalah mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Lampungđź‘‹

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bencana di Indonesia, Program dan Tahapan Penanggulangan oleh Pemerintah

18 Oktober 2024   22:14 Diperbarui: 18 Oktober 2024   23:16 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www. djkn.kemenkeu.go.id

Selain itu, unit pengelola PFB dilengkapi dengan kemampuan untuk mentransfer risiko bencana ke pasar keuangan melalui asuransi. Unit ini memiliki mandat untuk membayarkan premi asuransi bagi aset negara (BMN) dan juga aset daerah (BMD) jika diperlukan. 

Hasil klaim dari perusahaan asuransi juga dapat langsung diterima oleh PFB dan langsung disalurkan untuk memperbaiki atau membangun kembali aset tertanggung yang terkena dampak bencana. Skema ini akan memotong beberapa proses birokrasi sehingga penyaluran payout atau klaim asuransi dapat menjadi lebih cepat namun tetap transparan dan akuntabel.

Penanganan bencana oleh pemerintah terdiri dari tiga tahapan utama yaitu sebagai berikut:

- Pra-bencana: Mengidentifikasi risiko dan menyusun rencana kesiapsiagaan untuk potensi bencana.

- Tanggap darurat: Melaksanakan operasi penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar saat bencana terjadi.

- Pascabencana: Melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan setelah bencana.

Setiap tahapan saling terkait dan berlangsung secara simultan, dengan fokus pada mitigasi dan pemulihan berkelanjutan yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

  • Desa Tangguh Bencana (Destana)

Salah Satu Program Dari Pemerintah yaitu Program Destana, atau Desa Tangguh Bencana, adalah sebuah program yang dikembangkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana. Program Destana mendorong desa/kelurahan mandiri dalam mengelola risiko bencana secara partisipatif. 

Program Destana, atau Desa Tangguh Bencana, adalah sebuah program yang dikembangkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana. Berikut adalah penjabaran tentang program ini:

Tujuan Program Destana

Program Desa Tangguh Bencana (Destana) memiliki beberapa tujuan utama yang berfokus pada pengurangan risiko bencana dan peningkatan ketahanan masyarakat di daerah rawan bencana. Berikut adalah penjabaran tujuan program tersebut:

  • Melindungi Masyarakat: Destana bertujuan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana dari dampak merugikan yang ditimbulkan oleh bencana. Ini termasuk memberikan informasi dan pelatihan agar masyarakat dapat mengantisipasi dan mengatasi potensi ancaman bencana13.

  • Peningkatan Peran Serta Masyarakat: Program ini mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam pengelolaan sumber daya untuk mengurangi risiko bencana. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengkajian, analisis, dan evaluasi risiko bencana sangat ditekankan13.

  • Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Destana berfokus pada peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal terkait pengurangan risiko bencana. Ini termasuk pembentukan tim relawan dan forum pengurangan risiko bencana di tingkat desa14.

  • Dukungan Pemerintah: Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi upaya pengurangan risiko bencana, memastikan bahwa inisiatif di tingkat desa didukung oleh kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun