Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang rukun dan damai. Secara struktural, hal tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
- Hak istri menerima mahar
- Hak istri digauli dengan baik
- Hak hadanah
- Hak istri dalam masa iddah
BAB IX PUTUSNYA PERKAWINAN
Dasar hukum putusnya Perkawinan Putusnya hubungan perkawinan dengan perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan karena suami telah menyatakan talak terhadap istrinya perkawinan tersebut dilaksanakan menurut agama Islam. Talak terpisah ditujukan untuk suami yang menikah menurut Islam dan menceraikan istrinya.Putusnya sebuah pernikahan tentunya bukan tanpa alasan. Pastinya ada beberapa penyebab hancurnya sebuah pernikahan. Perceraian tidak boleh dilakukan hanya karena alasan yang tidak mendasar.
Pembatalan perkawinan tidak seharusnya dilaksanakan karena pembatalan perkawinan sama dengan perceraian, artinya memisahkan ikatan perkawinan yang telah sah menurut agama dan negara. Istilah pembatalan nikah tidak dikenal dalam Islam. Hukum Islam hanya mengenal istilah fasakh nikah merusak atau membatakan. Pembahasan tentang pembatalan perkawinan secara lengkap dan terperinci telah dijelaskan dalam Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974. Dinyatakan dengan tegas bahwa "Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan"
Perceraian Â
Alasan Perceraian yaitu: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain. Salah satunya Prosedur perceraian adalah UU No. 1 tahun 1974 dan KHI, yang menetapkan prosedur perceraian yang harus diikuti oleh pasangan yang akan bercerai.
BAB X MACAM-MACAM PERCERAIANÂ
- Talak merupakan ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan
- Faskh merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang dapat digunakan oleh suami maupun istri untuk melakukan perceraian.
- Ila' upaya pihak suami untuk bersumpah kepada pihak istri bahwa tidak akan lagi mencampuri.
- Syiqaq dalah perceraian yang dimulai dengan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri.
- Li'an ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh istri yang telah melakukan perbuatan mengotori dirinya (berzina) sehingga menjadi alasan suami untuk menolak anak.
- Zhihar tidak termasuk dalam perbuatan talak atau cerai sebagaimana putusnya perceraian yang sudah dijelaskan sebelumnya
- Taklik Talak berasal dari ucapan suami yang disampaikan (dibacakan) ketika selesai ijab qabul antara suami dengan wali dari istri saat akad nikah.
BAB XI HARTA BERSAMA DALAM RUMAH TANGGA
Harta bersama dalam perkawinan dapat diartikan sebagai harta milik bersama suami dan istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama dalam perkawinan. Pembagian harta bersama tergantung pada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan tersebut dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah Ash Shulhu, yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak setelah mereka berselisih. Harta bersama menurut Pasal 119 KUH Perdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan.
BAB XII POSISI ANAK DALAM KELUARGA
Pemeliharaan dan Nafkah Anak Dalam Pasal 41 huruf a dan b dijelaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban ayah, jika ayah tidak mampu maka ibu berkewajiban untuk memberi nafkah anak. Pada dasarnya, Pemeliharaan anak merupakan kepentingan pertumbuhan mental, fisik, dan spiritual anak. Oleh karena itu, ibu lebih layak dan berhak untuk memelihara anak di bawah usia dua belas tahun. Jika ibu dianggap tidak cakap atau berperilaku buruk yang menghambat pertumbuhan anak, anak tersebut dapat diberikan kepada ayahnya.