Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan dan Keluarga

14 Maret 2024   20:16 Diperbarui: 14 Maret 2024   20:17 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang rukun dan damai. Secara struktural, hal tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

  • Hak istri menerima mahar
  • Hak istri digauli dengan baik
  • Hak hadanah
  • Hak istri dalam masa iddah

BAB IX PUTUSNYA PERKAWINAN

Dasar hukum putusnya Perkawinan Putusnya hubungan perkawinan dengan perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan karena suami telah menyatakan talak terhadap istrinya perkawinan tersebut dilaksanakan menurut agama Islam. Talak terpisah ditujukan untuk suami yang menikah menurut Islam dan menceraikan istrinya.Putusnya sebuah pernikahan tentunya bukan tanpa alasan. Pastinya ada beberapa penyebab hancurnya sebuah pernikahan. Perceraian tidak boleh dilakukan hanya karena alasan yang tidak mendasar.

Pembatalan perkawinan tidak seharusnya dilaksanakan karena pembatalan perkawinan sama dengan perceraian, artinya memisahkan ikatan perkawinan yang telah sah menurut agama dan negara. Istilah pembatalan nikah tidak dikenal dalam Islam. Hukum Islam hanya mengenal istilah fasakh nikah merusak atau membatakan. Pembahasan tentang pembatalan perkawinan secara lengkap dan terperinci telah dijelaskan dalam Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974. Dinyatakan dengan tegas bahwa "Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan"

Perceraian  

Alasan Perceraian yaitu: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan, Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain. Salah satunya Prosedur perceraian adalah UU No. 1 tahun 1974 dan KHI, yang menetapkan prosedur perceraian yang harus diikuti oleh pasangan yang akan bercerai.

BAB X MACAM-MACAM PERCERAIAN 

  • Talak merupakan ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan
  • Faskh merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang dapat digunakan oleh suami maupun istri untuk melakukan perceraian.
  • Ila' upaya pihak suami untuk bersumpah kepada pihak istri bahwa tidak akan lagi mencampuri.
  • Syiqaq dalah perceraian yang dimulai dengan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri.
  • Li'an ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh istri yang telah melakukan perbuatan mengotori dirinya (berzina) sehingga menjadi alasan suami untuk menolak anak.
  • Zhihar tidak termasuk dalam perbuatan talak atau cerai sebagaimana putusnya perceraian yang sudah dijelaskan sebelumnya
  • Taklik Talak berasal dari ucapan suami yang disampaikan (dibacakan) ketika selesai ijab qabul antara suami dengan wali dari istri saat akad nikah.

BAB XI HARTA BERSAMA DALAM RUMAH TANGGA

Harta bersama dalam perkawinan dapat diartikan sebagai harta milik bersama suami dan istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama dalam perkawinan. Pembagian harta bersama tergantung pada kesepakatan suami dan istri. Kesepakatan tersebut dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah Ash Shulhu, yaitu perjanjian untuk melakukan perdamaian antara kedua belah pihak setelah mereka berselisih. Harta bersama menurut Pasal 119 KUH Perdata pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan.

BAB XII POSISI ANAK DALAM KELUARGA

Pemeliharaan dan Nafkah Anak Dalam Pasal 41 huruf a dan b dijelaskan bahwa nafkah merupakan kewajiban ayah, jika ayah tidak mampu maka ibu berkewajiban untuk memberi nafkah anak. Pada dasarnya, Pemeliharaan anak merupakan kepentingan pertumbuhan mental, fisik, dan spiritual anak. Oleh karena itu, ibu lebih layak dan berhak untuk memelihara anak di bawah usia dua belas tahun. Jika ibu dianggap tidak cakap atau berperilaku buruk yang menghambat pertumbuhan anak, anak tersebut dapat diberikan kepada ayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun