Mohon tunggu...
Maulidya Nur Azizah
Maulidya Nur Azizah Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM KELUARGA ISLAM UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

jangan cape untuk berbuat baik, krna tidak tahu kapan kebaikan itu berbalik ke dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Perkawinan dan Keluarga

14 Maret 2024   20:16 Diperbarui: 14 Maret 2024   20:17 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I KONSEP PERKAWINAN

Perkawinan atau pernikahan disebutkan dalam literatur fiqh Arab dengan dua kata, yaitu "nikah" dan "zawaj". Dan menurut para ahli Perkawinan adalah akad antara dua orang yaitu pria dan Wanita. Bagian 2 Kompendium Hukum Islam (KHI) menunjukkan bahwa pernikahan merupakan perjanjian yang sangat kuat (miitsaaqan 4 Hukum Perkawinan dan Keluarga ghaliizhan) untuk mematuhi perintah Allah Swt. dan melakukannya adalah sebuah ibadah.

Perkawinan dalam konsep Islam ialah kesepakatan yang kuat antara suami dan istri untuk menciptakan kedamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan keluarga yang penuh dengan cinta sebagaiamna cara yang diridhai Allah Swt. Hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat dalam perkawinan yaitu sebagai berikut:

  • Makna ikatan lahir batin
  • Antara laki-laki dan perempuan.
  • Suami dan istri membentuk keluarga yang Bahagia
  • Berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan demikian, dapat diamati bahwa hukum perkawinan Islam bervariasi menurut alasannya. Oleh karena itu, para ulama telah mengelompokkan hukum perkawinan menjadi lima.

a. Wajib, bagi seseorang yang sudah cukup umur, mempunyai kemampuan memberi nafkah,

b. Sunnah, bagi seseorang yang mempunyai kemampuan memberi nafkah dan berkeinginan melangsungkan perkawinan meskipun mampu menahan nafsu dan tidak takut akan terjerumus ke dalam perzinaan.

c. Haram, bagi seseorang yang mempunyai maksud menyakiti hati suami/istri dan menyia-nyiakannya.

d. Mubah, bagi seseorang yang belum mampu memberi nafkah, sedangkan dirinya tidak mampu menahan nafsu dan khawatir terjatuh pada perbuatan zina.

e. Makruh, bagi seseorang yang belum sanggup memberikan nafkah, sedangkan ia mampu menahan nafsu yang mengarah pada perbuatan zina

Tujuan Pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II tentang Dasar-Dasar Perkawinan Pasal 3, tujuan perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahma.

Dalam hal ini, Al-Qu'ran terlebih dahulu telah mengulas beberapa tujuan perkawinan yang dapat dirangkum sebagaimana berikut: Untuk membentuk kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah termaktub dalam QS ar-Ruum [30]: 21, Untuk menjaga diri dari perbuatan zina terdapat pada QS Isra' [17]: 32, Untuk melaksanakan ibadah terdapat pada QS adz-Dzariyat [51]: 49.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun