Mohon tunggu...
Maulidiyah Khoirina
Maulidiyah Khoirina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa: Universitas Mercu Buana Jurusan: Akuntansi NIM: 43222010126 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Cincin Gyges dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 15 Desember 2023   14:33 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Perlindungan Whistleblower: Menjamin perlindungan hukum bagi whistleblower yang melaporkan praktik korupsi.

6. Partisipasi Masyarakat Sipil:

   - Pengawasan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah dan memberikan dukungan kepada LSM yang berfokus pada anti-korupsi.

   - Pelibatan Media: Mendorong investigasi dan liputan media yang mengungkap kasus-kasus korupsi dan memberikan informasi kepada masyarakat.

7. Penerapan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan:

   - E-Procurement: Menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi untuk meminimalkan peluang korupsi dalam proses lelang dan pengadaan.

8. Hukuman yang Tegas dan Efektif:

   - Penegakan Hukum yang Konsisten: Memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi dengan memberlakukan hukuman yang sepadan dengan tingkat pelanggaran.

9. Kerjasama Internasional:

   - Kerjasama dengan Lembaga Internasional: Melibatkan lembaga-lembaga internasional untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pertukaran informasi terkait.

Pencegahan korupsi memerlukan komitmen tinggi dari semua pihak dan perlunya pendekatan holistik yang mencakup aspek-aspek kelembagaan, budaya, dan hukum. Langkah-langkah tersebut harus dijalankan bersama-sama untuk mencapai hasil yang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun