Mohon tunggu...
Maulidiyah Khoirina
Maulidiyah Khoirina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa: Universitas Mercu Buana Jurusan: Akuntansi NIM: 43222010126 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Cincin Gyges dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   13:51 Diperbarui: 15 Desember 2023   14:33 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena korupsi di Indonesia telah menjadi isu yang serius dan kompleks selama beberapa dekade. Meskipun pemerintah dan lembaga-lembaga anti-korupsi telah berupaya keras untuk mengatasi masalah ini, korupsi masih dianggap sebagai hambatan utama untuk pembangunan yang berkelanjutan. Beberapa aspek dan karakteristik fenomena korupsi di Indonesia meliputi:

1. Tingkat Persepsi Korupsi: Indonesia seringkali menduduki peringkat yang tidak menguntungkan dalam Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index) yang diterbitkan oleh Transparency International. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi terhadap korupsi di kalangan masyarakat dan bisnis masih relatif tinggi.

2. Sebaran di Berbagai Sektor: Korupsi dapat ditemukan di berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, sektor bisnis, dan kepolisian. Kasus-kasus korupsi telah melibatkan proyek-proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, sektor kehakiman, dan lainnya.

3. Tingkat Korupsi di Lapisan Pemerintahan: Meskipun ada upaya untuk memerangi korupsi di tingkat pemerintahan, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi beberapa kasus menunjukkan bahwa korupsi juga dapat merajalela di tingkat tinggi pemerintahan.

4. Pemerasan dan Gratifikasi: Kasus-kasus korupsi sering melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat pemerintahan atau bisnis untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau memuluskan proses bisnis.

5. Tantangan dalam Penegakan Hukum: Proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya ketersediaan bukti yang kuat, intervensi politik, dan perlawanan dari pihak-pihak yang terlibat.

6. Ketidaksetaraan dan Dampak Sosial: Korupsi dapat meningkatkan ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya dan memberikan dampak negatif pada pembangunan sosial dan ekonomi. Dana publik yang disalahgunakan dapat merugikan proyek-proyek pembangunan dan pelayanan publik.

7. Reformasi Hukum dan Transparansi: Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya reformasi hukum dan meningkatkan transparansi dalam penanganan keuangan dan pelayanan publik. Namun, masih ada pekerjaan lebih lanjut yang harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi.

Upaya untuk mengatasi fenomena korupsi di Indonesia terus dilakukan dengan melibatkan lembaga-lembaga anti-korupsi, masyarakat sipil, dan sektor bisnis. KPK tetap berperan sebagai lembaga utama dalam upaya ini, meskipun dalam beberapa tahun terakhir lembaga ini telah mengalami beberapa tantangan kelembagaan.

Contoh kasus salah satu korupsi terbesar di Indonesia

Kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) di Indonesia merupakan salah satu skandal korupsi besar yang mencuat pada periode sekitar tahun 2015. Beberapa pihak, termasuk pejabat tinggi pemerintahan, diduga terlibat dalam praktek-praktek korupsi yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa poin terkait kasus korupsi e-KTP:

1. Mark-up Harga dan Kelebihan Anggaran: Salah satu aspek utama dalam kasus ini adalah dugaan mark-up harga atau kelebihan anggaran dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Harga proyek yang semestinya lebih rendah ternyata disebutkan memiliki nilai yang jauh lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun