- Perlindungan Whistleblower: Menjamin perlindungan hukum bagi whistleblower yang melaporkan praktik korupsi.
6. Partisipasi Masyarakat Sipil:
  - Pengawasan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah dan memberikan dukungan kepada LSM yang berfokus pada anti-korupsi.
  - Pelibatan Media: Mendorong investigasi dan liputan media yang mengungkap kasus-kasus korupsi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
7. Penerapan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan:
  - E-Procurement: Menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi untuk meminimalkan peluang korupsi dalam proses lelang dan pengadaan.
8. Hukuman yang Tegas dan Efektif:
  - Penegakan Hukum yang Konsisten: Memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi dengan memberlakukan hukuman yang sepadan dengan tingkat pelanggaran.
9. Kerjasama Internasional:
  - Kerjasama dengan Lembaga Internasional: Melibatkan lembaga-lembaga internasional untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pertukaran informasi terkait.
Pencegahan korupsi memerlukan komitmen tinggi dari semua pihak dan perlunya pendekatan holistik yang mencakup aspek-aspek kelembagaan, budaya, dan hukum. Langkah-langkah tersebut harus dijalankan bersama-sama untuk mencapai hasil yang efektif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.Â