Mohon tunggu...
Maulidia Apriliana
Maulidia Apriliana Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Haris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

23 November 2023   14:33 Diperbarui: 23 November 2023   14:37 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan hukuman mati" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan banding.

Haris tak banyak bicara saat kuasa hukumnya menghampiri untuk menanyakan perihal pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Ia hanya meminta kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut dengan alasan menyesali perbuatan dan masih ingin hidup.

Usai putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum Harris langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Mengenai putusan hakim, kami akan ajukan banding. Kami tetap berupaya untuk keringanan hukuman minimal seumur hidup" ujar Nuraini Lubis, kuasa hukum terdakwa.

Namun, banding itu ditolak pada November 2019 lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun