Haris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan hukuman mati" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan banding.
Haris tak banyak bicara saat kuasa hukumnya menghampiri untuk menanyakan perihal pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Ia hanya meminta kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut dengan alasan menyesali perbuatan dan masih ingin hidup.
Usai putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum Harris langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Mengenai putusan hakim, kami akan ajukan banding. Kami tetap berupaya untuk keringanan hukuman minimal seumur hidup" ujar Nuraini Lubis, kuasa hukum terdakwa.
Namun, banding itu ditolak pada November 2019 lalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H