Mohon tunggu...
Maulidia Apriliana
Maulidia Apriliana Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Haris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

23 November 2023   14:33 Diperbarui: 23 November 2023   14:37 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi oleh Haris Simamora. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Haris Simamora menjadi terdakwa tunggal atas kasus pembunuhan satu keluarga yang masih kerabat dekatnya, yakni Diperum Nainggolan, istri serta kedua anaknya yang berumur 9 dan 7 tahun.

Pembunuhan sadis tersebut dilakukan terdakwa di kediaman korban di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02 RW 07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa 13 November 2018. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati, lantaran korban disebutkan sering menghina terdakwa.

Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Haris bermula saat dia bertandang ke rumah Daperum pada 12 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB.

Tak lama setelah datang, Haris dan Daperum terlibat adu mulut seputar pengelolaan rumah indekos milik Daperum. Haris yang tak lagi dipercaya untuk mengelola kamar indekos itu langsung merasa sakit hati usai adu mulut dengan Daperum.

Kekesalan Haris memuncak setelah Daperum mengeluarkan sejumlah cacian serta makian.

Sekitar pukul 23.00 WIB, niat Haris untuk menghabisi nyawa keluarga Daperum tiba-tiba muncul usai melihat linggis tergeletak di dapur.

Haris langsung mengambil linggis itu, kemudian memukul kepala Daperum dan Maya. Lalu Haris menusuk leher dan menggorok leher Daperum dan Maya dengan linggis tersebut.

setelah itu Haris justru malah menghabisi nyawa dua anak Daperum, Sarah dan Arya di kamar. Alasannya, Sarah melihat Haris baru saja melakukan penganiayaan terhadap Daperum beserta istrinya. Meski tak melihat secara langsung proses eksekusinya.

Tak ingin anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini mengungkap pembunuhan orang tuanya, Haris lalu masuk ke dalam kamar Sarah dan Arya untuk menghabisi nyawanya. Keduanya dicekik sambil ditutup menggunakan selimut warna merah muda.

Usai membunuh seluruh anggota keluarga Daperum, Haris mengecek lemari yang ada di dalam kamar dan melihat uang sebesar Rp2 juta serta kunci mobil merek Nissan X-Trail warna Silver dengan nomor polisi B1075UOG yang merupakan milik Daperum.

Haris pun mengambil mobil dan uang tersebut lalu pergi dengan tergesa-gesa keluar dari rumah menuju kamar indekosnya di Kampung Pasir Limus, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di tengah perjalanan, Haris menyempatkan diri mampir di jembatan Sungai Kalimalang yang berlokasi di Jalan Raya Tegal Danas, Cikarang Pusat untuk membuang linggis yang digunakannya membunuh seluruh anggota keluarga Daperum.

Setelah itu, Haris pergi ke kamar indekosnya dan mengambil mobil untuk dipindahkan ke kamar indekos temannya di Jurong Cikarang. Kemudian, Haris pergi ke terminal menggunakan ojek motor.

Setibanya di terminal, Haris berniat menaiki bus jurusan Bekasi-Garut untuk pergi ke Gunung Guntur. Setelah menunggu lama dan tak kunjung mendapatkan bus Haris memutuskan kembali ke kamar indekosnya untuk mengambil motor dan kembali bergegas menuju terminal Cikarang.

Haris akhirnya berhasil berangkat ke Garut, Setibanya di terminal Garut, Haris melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek menuju pos pendakian Gunung Guntur, kemudian beristirahat sambil memantau informasi tentang peristiwa pembunuhan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa Haris berada di Kabupaten Garutd dan kepolisian pun langsung menemukan serta menangkap Haris untuk dibawa guna dilakukan pemeriksa di Polda Metro Jaya.

Berkas perkara Haris akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 20 Februari 2019.

Sidang perdana Haris pun digelar PN Bekasi pada pada 11 Maret 2019. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Haris dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Lalu di sidang lanjutan pada 25 Maret 2019, majelis hakim menolak eksepsi Haris. JPU kemudian menuntut Haris dengan tuntutan mati.

Haris lalu membacakan nota pembelaan pada sidang pleidoi pada 24 Juni 2019. Haris meminta hakim memberikan keringanan hukuman atas perbuatannya itu.

Namun, hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis mati kepada Haris. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Haris terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan hukuman mati" kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan banding.

Haris tak banyak bicara saat kuasa hukumnya menghampiri untuk menanyakan perihal pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Ia hanya meminta kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut dengan alasan menyesali perbuatan dan masih ingin hidup.

Usai putusan di Pengadilan Negeri Bekasi, kuasa hukum Harris langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Mengenai putusan hakim, kami akan ajukan banding. Kami tetap berupaya untuk keringanan hukuman minimal seumur hidup" ujar Nuraini Lubis, kuasa hukum terdakwa.

Namun, banding itu ditolak pada November 2019 lalu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun