Mohon tunggu...
Maulidia Apriliana
Maulidia Apriliana Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Haris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

23 November 2023   14:33 Diperbarui: 23 November 2023   14:37 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Haris pun mengambil mobil dan uang tersebut lalu pergi dengan tergesa-gesa keluar dari rumah menuju kamar indekosnya di Kampung Pasir Limus, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di tengah perjalanan, Haris menyempatkan diri mampir di jembatan Sungai Kalimalang yang berlokasi di Jalan Raya Tegal Danas, Cikarang Pusat untuk membuang linggis yang digunakannya membunuh seluruh anggota keluarga Daperum.

Setelah itu, Haris pergi ke kamar indekosnya dan mengambil mobil untuk dipindahkan ke kamar indekos temannya di Jurong Cikarang. Kemudian, Haris pergi ke terminal menggunakan ojek motor.

Setibanya di terminal, Haris berniat menaiki bus jurusan Bekasi-Garut untuk pergi ke Gunung Guntur. Setelah menunggu lama dan tak kunjung mendapatkan bus Haris memutuskan kembali ke kamar indekosnya untuk mengambil motor dan kembali bergegas menuju terminal Cikarang.

Haris akhirnya berhasil berangkat ke Garut, Setibanya di terminal Garut, Haris melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek menuju pos pendakian Gunung Guntur, kemudian beristirahat sambil memantau informasi tentang peristiwa pembunuhan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa Haris berada di Kabupaten Garutd dan kepolisian pun langsung menemukan serta menangkap Haris untuk dibawa guna dilakukan pemeriksa di Polda Metro Jaya.

Berkas perkara Haris akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 20 Februari 2019.

Sidang perdana Haris pun digelar PN Bekasi pada pada 11 Maret 2019. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Haris dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Lalu di sidang lanjutan pada 25 Maret 2019, majelis hakim menolak eksepsi Haris. JPU kemudian menuntut Haris dengan tuntutan mati.

Haris lalu membacakan nota pembelaan pada sidang pleidoi pada 24 Juni 2019. Haris meminta hakim memberikan keringanan hukuman atas perbuatannya itu.

Namun, hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis mati kepada Haris. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun