Untuk meminimalkan risiko pelanggaran perjanjian dan konflik, disarankan agar setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian bernama memiliki pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHPerdata. Memahami hak dan kewajiban secara menyeluruh akan membantu dalam menjalankan perjanjian sesuai kesepakatan dan mengurangi kemungkinan terjadinya wanprestasi. Selanjutnya, penting untuk menyusun perjanjian dalam bentuk tertulis yang jelas dan terperinci, mencakup hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Pembuatan perjanjian secara tertulis akan menyediakan bukti yang sah dan mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan. Selain itu, berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian akan memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak. Terakhir, disarankan agar para pihak melaksanakan kewajibannya dengan konsisten dan tepat waktu untuk menjaga hubungan baik dan mencegah sengketa. Jika perselisihan terjadi, upaya penyelesaian secara damai melalui negosiasi atau mediasi lebih disarankan sebelum menempuh jalur hukum. Pendekatan ini dapat menghemat waktu dan biaya serta membantu menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat.
Daftar pustaka:
Abdullah, M. Z. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah Dan Unsur-Unsur Dalam Suatu Perjanjian. Lex Specialist, (11), 20-25.
DPP FERARI. (2020, February 17). Pahami Bentuk-Bentuk Wanprestasi atau Ingkar Janji. Dppferari.org. https://www.dppferari.org/pahami-bentuk-bentuk-wanprestasi-atau-ingkar-janji/
Harahap, Y. (1991). Hukum Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata. Jakarta: Pustaka Harapan.
Langi, M. (2016). Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. Lex Privatum, 4(3).
Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum Perjanjian: penjelasan makna pasal-pasal perjanjian bernama dalam KUH Perdata (BW). Sinar Grafika.
Mondoringin, J. F. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. Lex Privatum, 12(3).
Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45-58.
Rifandy, M. A., & Angelia, N. M. (2024). Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUHperdata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 248-255.
Subekti, R. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa