Mohon tunggu...
maulanaarfidata
maulanaarfidata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Tempat menulis artikel dan/atau jurnal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Bernama dalam Hukum Perdata Indonesia: Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum Pelanggarannya

8 Desember 2024   14:11 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:35 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Untuk meminimalkan risiko pelanggaran perjanjian dan konflik, disarankan agar setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian bernama memiliki pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHPerdata. Memahami hak dan kewajiban secara menyeluruh akan membantu dalam menjalankan perjanjian sesuai kesepakatan dan mengurangi kemungkinan terjadinya wanprestasi. Selanjutnya, penting untuk menyusun perjanjian dalam bentuk tertulis yang jelas dan terperinci, mencakup hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Pembuatan perjanjian secara tertulis akan menyediakan bukti yang sah dan mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan. Selain itu, berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menandatangani perjanjian akan memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melindungi kepentingan semua pihak. Terakhir, disarankan agar para pihak melaksanakan kewajibannya dengan konsisten dan tepat waktu untuk menjaga hubungan baik dan mencegah sengketa. Jika perselisihan terjadi, upaya penyelesaian secara damai melalui negosiasi atau mediasi lebih disarankan sebelum menempuh jalur hukum. Pendekatan ini dapat menghemat waktu dan biaya serta membantu menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat.

Daftar pustaka:

Abdullah, M. Z. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah Dan Unsur-Unsur Dalam Suatu Perjanjian. Lex Specialist, (11), 20-25.

DPP FERARI. (2020, February 17). Pahami Bentuk-Bentuk Wanprestasi atau Ingkar Janji. Dppferari.org. https://www.dppferari.org/pahami-bentuk-bentuk-wanprestasi-atau-ingkar-janji/

Harahap, Y. (1991). Hukum Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata. Jakarta: Pustaka Harapan.

Langi, M. (2016). Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. Lex Privatum, 4(3).

Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum Perjanjian: penjelasan makna pasal-pasal perjanjian bernama dalam KUH Perdata (BW). Sinar Grafika.

Mondoringin, J. F. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut KUH-Perdata. Lex Privatum, 12(3).

Pohan, M. N., & Hidayani, S. (2020). Aspek Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Perspektif Hukum, 1(1), 45-58.

Rifandy, M. A., & Angelia, N. M. (2024). Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUHperdata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3), 248-255.

Subekti, R. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun