Mohon tunggu...
maulanaarfidata
maulanaarfidata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Tempat menulis artikel dan/atau jurnal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Bernama dalam Hukum Perdata Indonesia: Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum Pelanggarannya

8 Desember 2024   14:11 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:35 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pihak yang tidak bersalah dapat meminta pembatalan perjanjian jika wanprestasi sangat serius, sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.

Pemenuhan perjanjian secara paksa

Pihak yang dirugikan dapat meminta pihak yang melanggar untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan.

Risiko hukum lain

Jika perjanjian melibatkan pihak ketiga atau berdampak pada hak orang lain, maka akibat hukum wanprestasi bisa lebih luas, termasuk tuntutan hukum dan penyitaan aset pihak yang melanggar.

Akibat hukum dari wanprestasi dimaksudkan untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan dan memberikan kepastian hukum atas perjanjian yang telah disepakati.

C. PENUTUP

Kesimpulan

  Perjanjian bernama dalam KUHPerdata memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Setiap jenis perjanjian, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lainnya, diatur secara rinci dalam pasal-pasal yang memberikan pedoman tentang bagaimana perjanjian tersebut harus dijalankan. Hak dan kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pelanggaran terhadap perjanjian atau wanprestasi, baik itu tidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi dengan cara yang tidak sesuai, akan menimbulkan akibat hukum. Pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi, meminta pembatalan perjanjian, atau memaksa pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian. Dengan adanya ketentuan ini, perjanjian bernama memberikan perlindungan hukum bagi para pihak serta memastikan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati. Secara keseluruhan, pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian bernama sangat penting bagi setiap individu atau badan hukum yang terlibat dalam berbagai jenis perjanjian untuk menjaga keseimbangan hak-hak dan kepentingan masing-masing pihak sesuai hukum yang berlaku.

 

Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun