Pihak yang tidak bersalah dapat meminta pembatalan perjanjian jika wanprestasi sangat serius, sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata.
Pemenuhan perjanjian secara paksa
Pihak yang dirugikan dapat meminta pihak yang melanggar untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Risiko hukum lain
Jika perjanjian melibatkan pihak ketiga atau berdampak pada hak orang lain, maka akibat hukum wanprestasi bisa lebih luas, termasuk tuntutan hukum dan penyitaan aset pihak yang melanggar.
Akibat hukum dari wanprestasi dimaksudkan untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan dan memberikan kepastian hukum atas perjanjian yang telah disepakati.
C. PENUTUP
Kesimpulan
 Perjanjian bernama dalam KUHPerdata memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Setiap jenis perjanjian, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lainnya, diatur secara rinci dalam pasal-pasal yang memberikan pedoman tentang bagaimana perjanjian tersebut harus dijalankan. Hak dan kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pelanggaran terhadap perjanjian atau wanprestasi, baik itu tidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi dengan cara yang tidak sesuai, akan menimbulkan akibat hukum. Pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi, meminta pembatalan perjanjian, atau memaksa pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian. Dengan adanya ketentuan ini, perjanjian bernama memberikan perlindungan hukum bagi para pihak serta memastikan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati. Secara keseluruhan, pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta akibat hukum dari pelanggaran perjanjian bernama sangat penting bagi setiap individu atau badan hukum yang terlibat dalam berbagai jenis perjanjian untuk menjaga keseimbangan hak-hak dan kepentingan masing-masing pihak sesuai hukum yang berlaku.
Â
Saran