2. Perjanjian Sewa Menyewa (Pasal 1548--1600 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1548 KUHPerdata yang berbunyi: "Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang lain itu."
3. Perjanjian Pinjam Meminjam (Pasal 1754--1769 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang berbunyi: "Pinjam meminjam adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang-barang tersebut akan mengembalikan barang-barang sejenis kepada pihak yang meminjamkan dalam jumlah dan keadaan yang sama."
4. Perjanjian Tukar Menukar (Pasal 1541--1547 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1541 KUHPerdata yang berbunyi: "Tukar menukar adalah suatu persetujuan, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling menyerahkan suatu barang sebagai ganti barang lainnya."
5. Perjanjian Persekutuan Perdata (Pasal 1618--1652 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1618 KUHPerdata yang berbunyi: "Persekutuan adalah suatu persetujuan, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya."
6. Perjanjian Hibah disebutkan dalam Pasal 1666 (Pasal 1666--1693 KUHPerdata) KUHPerdata yang berbunyi: "Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang untuk keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu."
7. Perjanjian Penitipan Barang/Depo (Pasal 1694--1739 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1694 KUHPerdata yang berbunyi: "Penitipan barang terjadi apabila seorang menerima suatu barang dari orang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya."
8. Perjanjian Pinjam Pakai/Commodatum (Pasal 1740--1753 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1740 KUHPerdata yang berbunyi: "Pinjam pakai adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai oleh pihak yang lain dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa barang itu akan dikembalikan setelah dipakai."
9. Perjanjian Pemberian Kuasa/Lastgeving (Pasal 1792--1819 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi: "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan."
10. Perjanjian Penanggungan Utang/Borgtocht (Pasal 1820--1850 KUHPerdata) disebutkan dalam Pasal 1820 KUHPerdata yang berbunyi: "Penanggungan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang pihak ketiga, demi kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya."
Keseluruhan perjanjian tersebut harus mengikuti dengan unsur-unsur sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPer yang menyatakan bahwa syarat sah perjanjian di antaranya:
a. kesepakatan antara para pihak