Mohon tunggu...
maulanaarfidata
maulanaarfidata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Tempat menulis artikel dan/atau jurnal

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Bernama dalam Hukum Perdata Indonesia: Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum Pelanggarannya

8 Desember 2024   14:11 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:35 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat mengenai isi perjanjian tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

b. kecakapan hukum

Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan tindakan hukum, artinya mereka harus berusia dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.

c. objek yang diperjanjikan

Objek perjanjian harus jelas, dapat ditentukan, dan tidak bertentangan dengan hukum atau moral.

d. sebab yang halal

Tujuan perjanjian harus sah secara hukum, artinya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, kesusilaan, atau ketertiban umum

Selain itu, perjanjian bernama juga tunduk pada ketentuan spesifik yang mengatur masing-masing jenis perjanjian. Setiap jenis perjanjian ini memiliki ketentuan tersendiri terkait hak dan kewajiban para pihak serta akibat hukum jika terjadi wanprestasi.

B. Hak, Kewajiban, dan Akibat Hukum Pelanggaran Perjanjian Bernama

Setiap perjanjian bernama, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lainnya, melibatkan hak dan kewajiban yang diatur secara spesifik dalam KUHPerdata. Hak dan kewajiban para pihak bergantung pada jenis perjanjian yang disepakati, namun prinsip umum tetap sama, yaitu memberikan keseimbangan antara hak pihak yang satu dan kewajiban pihak lainnya. Contoh di antaranya:

Jual Beli: Dalam perjanjian jual beli (Pasal 1457 KUHPerdata), penjual berkewajiban menyerahkan barang sesuai dengan kesepakatan, sementara pembeli memiliki hak untuk menerima barang tersebut dan berkewajiban membayar harga yang telah ditetapkan. Penjual juga memiliki hak untuk menerima pembayaran, dan pembeli berhak atas barang yang dibeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun