8. Setelah persidangan selesai, pengadilan mengirim undangan sidang pembacaan putusan banding kepada wajib pajak tanpa waktu yang ditentukan.
9. Pengadilan Pajak mengirim salinan putusan banding kepada pihak-pihak terkait dalam waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.
Putusan banding dapat dieksekusi oleh DJP dalam 30 hari setelah diterima. Jika ada ketidakpuasan, wajib pajak atau DJP dapat mengajukan peninjauan kembali.
Referensi :
- Binus University. 2021. Pajak Tangguhan (Deferred Tax). https://accounting.binus.ac.id/2021/12/14/pajak-tangguhan-deferred-tax/
- Aprilia Hariani. 2023. Sanksi Keberatan dan Banding Pajak. https://www.pajak.com/pajak/sanksi-keberatan-dan-banding-pajak/Â
- Palupi Annisa Auliani. 2023. Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak. https://money.kompas.com/read/2023/04/28/193858726/tata-cara-dan-prosedur-banding-perkara-pajak?page=all#google_vignette
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI