Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan: Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   23:53 Diperbarui: 3 Juli 2024   00:07 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

8. Setelah persidangan selesai, pengadilan mengirim undangan sidang pembacaan putusan banding kepada wajib pajak tanpa waktu yang ditentukan.

9. Pengadilan Pajak mengirim salinan putusan banding kepada pihak-pihak terkait dalam waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.

Putusan banding dapat dieksekusi oleh DJP dalam 30 hari setelah diterima. Jika ada ketidakpuasan, wajib pajak atau DJP dapat mengajukan peninjauan kembali.

Sumber : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak
Sumber : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun