3. Surat banding yang diajukan harus dilampiri dengan salinan lengkap surat keputusan keberatan yang telah diputuskan sebelumnya.
4. Pengajuan banding hanya dapat dilakukan jika jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak telah dibayarkan sebesar minimal 50 persen dari total jumlah yang terutang.
5. Wajib Pajak wajib melampirkan bukti setoran pajak (Surat Setoran Pajak/SSP) yang relevan sebagai bukti bahwa pembayaran sebagian dari pajak terutang telah dilakukan.
Proses banding dimulai saat wajib pajak mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak setelah menerima surat keputusan keberatan pajak, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengajukan surat banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu maksimal tiga bulan setelah surat keputusan keberatan pajak diterbitkan.
2. Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding (SUB) dari DJP atau Kantor Pajak dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima surat banding.
3. DJP atau Kantor Pajak mengirimkan SUB ke Pengadilan Pajak dalam waktu maksimal tiga bulan setelah permintaan dari Pengadilan Pajak.
4. Pengadilan Pajak memberikan salinan SUB kepada wajib pajak dan meminta bantahan atas SUB tersebut, paling lambat 14 hari setelah menerima SUB.
5. Wajib pajak menyampaikan bantahan atas SUB ke Pengadilan Pajak paling lambat 30 hari setelah permintaan tersebut diterima.
6. Pengadilan Pajak meneruskan salinan bantahan ke DJP dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima bantahan dari wajib pajak.
7. Pengadilan Pajak mengadakan sidang pemeriksaan dengan kehadiran DJP dan wajib pajak, dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diajukan, dapat diperpanjang maksimal 3 bulan.