8. Setelah persidangan selesai, pengadilan mengirim undangan sidang pembacaan putusan banding kepada wajib pajak tanpa waktu yang ditentukan.
9. Pengadilan Pajak mengirim salinan putusan banding kepada pihak-pihak terkait dalam waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.
Putusan banding dapat dieksekusi oleh DJP dalam 30 hari setelah diterima. Jika ada ketidakpuasan, wajib pajak atau DJP dapat mengajukan peninjauan kembali.
Sumber : Prof. Dr. Apollo Daito, M. Si. Ak
Referensi :
- Binus University. 2021. Pajak Tangguhan (Deferred Tax). https://accounting.binus.ac.id/2021/12/14/pajak-tangguhan-deferred-tax/
- Aprilia Hariani. 2023. Sanksi Keberatan dan Banding Pajak. https://www.pajak.com/pajak/sanksi-keberatan-dan-banding-pajak/Â
- Palupi Annisa Auliani. 2023. Tata Cara dan Prosedur Banding Perkara Pajak. https://money.kompas.com/read/2023/04/28/193858726/tata-cara-dan-prosedur-banding-perkara-pajak?page=all#google_vignette
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!