Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

30 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:29 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembetulan SKP merupakan mekanisme yang diberikan untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan secara maksimal keringanan pajak yang seharusnya mereka dapatkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana wajib pajak diharapkan untuk tetap patuh terhadap aturan sambil memanfaatkan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang perpajakan.


Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan kompensasi kerugian fiskal. Kerugian fiskal yang diakui harus didasarkan pada ketetapan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakui kerugian fiskal berdasarkan laporan mereka sendiri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan bagian dari penilaian sendiri (self-assessment), jika belum ada ketetapan pajak dari DJP. Dengan kata lain, pengakuan kerugian fiskal dapat dilakukan baik melalui pemeriksaan yang dilakukan DJP maupun melalui pelaporan langsung oleh wajib pajak.

Jika nantinya hasil pemeriksaan pajak menunjukkan bahwa jumlah kerugian fiskal berbeda dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atau jika pemeriksaan tidak menemukan adanya kerugian, maka pengakuan kompensasi kerugian fiskal harus segera diperbaiki. Revisi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan pajak tetap akurat dan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sebenarnya.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun