Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

30 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:29 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Langkah-langkah melakukan pembetulan SPT

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online:

  • Login ke DJP Online

Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan login menggunakan akun yang terdiri dari NPWP dan password.

  • Akses Menu "e-Filing"

Setelah berhasil login, klik menu "Lapor" di dashboard utama. Kemudian, pilih "e-Filling", lalu pilih opsi "Buat SPT" untuk memulai proses pembetulan SPT.

  • Isi Status Pembetulan

Pada menu "Status SPT", isi tahun SPT yang ingin dilakukan pembetulan dan tentukan pembetulan keberapa yang Anda lakukan. Misalnya, jika ini adalah pembetulan pertama, isi dengan angka 1.

  • Perbaiki Data yang Keliru

Lakukan perbaikan atau ubah data yang diketahui keliru dalam SPT sebelumnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

  • Submit Pembetulan

Setelah semua data diperbaiki, klik tombol 'Submit' untuk mengirimkan SPT pembetulan Anda. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan.

Kompensasi kerugian

Ketentuan mengenai kompensasi kerugian dalam peraturan perpajakan Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 6 ayat 2 UU tersebut memberikan landasan bagi wajib pajak untuk menggunakan kerugian fiskal yang terjadi dalam satu tahun pajak sebagai pengurang penghasilan pada tahun pajak berikutnya, hingga maksimal 5 tahun ke depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengelola beban pajak yang harus mereka bayar, dengan cara memperhitungkan kerugian yang dialami sebagai bagian dari pengurang pajak yang diperbolehkan.

Namun, penggunaan kerugian fiskal memiliki batasan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018, kerugian fiskal yang berasal dari kegiatan bisnis di luar negeri tidak dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan yang diperoleh di dalam negeri dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk segala bentuk kegiatan bisnis di luar negeri, baik yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) maupun yang tidak.

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberikan wajib pajak hak untuk mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) jika terdapat kesalahan dalam pelaporan perpajakan mereka, termasuk untuk memperbaiki penggunaan kerugian fiskal yang mungkin tidak optimal atau tidak diperhitungkan dengan benar. Hal ini penting karena DJP memiliki kewenangan untuk membetulkan SKP dan produk hukum perpajakan lainnya jika ditemukan kesalahan administratif seperti kesalahan penulisan atau perhitungan dalam laporan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun