Langkah-langkah melakukan pembetulan SPT
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui DJP Online:
- Login ke DJP Online
Kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan login menggunakan akun yang terdiri dari NPWP dan password.
- Akses Menu "e-Filing"
Setelah berhasil login, klik menu "Lapor" di dashboard utama. Kemudian, pilih "e-Filling", lalu pilih opsi "Buat SPT" untuk memulai proses pembetulan SPT.
- Isi Status Pembetulan
Pada menu "Status SPT", isi tahun SPT yang ingin dilakukan pembetulan dan tentukan pembetulan keberapa yang Anda lakukan. Misalnya, jika ini adalah pembetulan pertama, isi dengan angka 1.
- Perbaiki Data yang Keliru
Lakukan perbaikan atau ubah data yang diketahui keliru dalam SPT sebelumnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
- Submit Pembetulan
Setelah semua data diperbaiki, klik tombol 'Submit' untuk mengirimkan SPT pembetulan Anda. Pastikan Anda telah memeriksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan.
Kompensasi kerugian
Ketentuan mengenai kompensasi kerugian dalam peraturan perpajakan Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 6 ayat 2 UU tersebut memberikan landasan bagi wajib pajak untuk menggunakan kerugian fiskal yang terjadi dalam satu tahun pajak sebagai pengurang penghasilan pada tahun pajak berikutnya, hingga maksimal 5 tahun ke depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengelola beban pajak yang harus mereka bayar, dengan cara memperhitungkan kerugian yang dialami sebagai bagian dari pengurang pajak yang diperbolehkan.
Namun, penggunaan kerugian fiskal memiliki batasan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018, kerugian fiskal yang berasal dari kegiatan bisnis di luar negeri tidak dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan yang diperoleh di dalam negeri dalam perhitungan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk segala bentuk kegiatan bisnis di luar negeri, baik yang dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) maupun yang tidak.
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memberikan wajib pajak hak untuk mengajukan permohonan pembetulan Surat Ketetapan Pajak (SKP) jika terdapat kesalahan dalam pelaporan perpajakan mereka, termasuk untuk memperbaiki penggunaan kerugian fiskal yang mungkin tidak optimal atau tidak diperhitungkan dengan benar. Hal ini penting karena DJP memiliki kewenangan untuk membetulkan SKP dan produk hukum perpajakan lainnya jika ditemukan kesalahan administratif seperti kesalahan penulisan atau perhitungan dalam laporan perpajakan.