Pembetulan SKP merupakan mekanisme yang diberikan untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan secara maksimal keringanan pajak yang seharusnya mereka dapatkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana wajib pajak diharapkan untuk tetap patuh terhadap aturan sambil memanfaatkan hak-hak yang dijamin oleh undang-undang perpajakan.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan kompensasi kerugian fiskal. Kerugian fiskal yang diakui harus didasarkan pada ketetapan pajak yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakui kerugian fiskal berdasarkan laporan mereka sendiri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan bagian dari penilaian sendiri (self-assessment), jika belum ada ketetapan pajak dari DJP. Dengan kata lain, pengakuan kerugian fiskal dapat dilakukan baik melalui pemeriksaan yang dilakukan DJP maupun melalui pelaporan langsung oleh wajib pajak.
Jika nantinya hasil pemeriksaan pajak menunjukkan bahwa jumlah kerugian fiskal berbeda dari yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atau jika pemeriksaan tidak menemukan adanya kerugian, maka pengakuan kompensasi kerugian fiskal harus segera diperbaiki. Revisi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan pajak tetap akurat dan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sebenarnya.
Referensi :
- Fitriya. 2024. Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya. Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya
- MUC Surabaya. 2022. Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT. Pembetulan SPT, Jangka Waktu Pembetulan SPT dan Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT
- Aprilia Hariani. 2023. Syarat dan Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan. Syarat dan Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H