Mohon tunggu...
MATTHEW ELIANSYAH
MATTHEW ELIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nusantara

Mahasiswa S1 Prodi Akuntansi - Universitas Dian Nusantara - NIM 121221126 - Mata kuliah Akuntansi Perpajakan - dosen pengampu Prof. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT, dan Kompensasi Kerugian Pajak

30 Juni 2024   17:16 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:29 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kesalahan dalam penulisan informasi yang tercantum dalam SPT.

2. Kesalahan dalam melakukan perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

3. Kekeliruan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan pembetulan SPT Tahunan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 tepatnya pada pasal 20, terdapat ketentuan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang menyatakan adanya kerugian atau lebih bayar. Pembetulan SPT tersebut harus disampaikan paling lambat dua tahun sebelum masa daluwarsa penetapan, yang ditetapkan lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

Artinya, wajib pajak yang ingin membetulkan SPT yang menyatakan kerugian atau lebih bayar harus melakukannya dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu sebelum dua tahun menjelang masa daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan ini adalah periode lima tahun yang dihitung sejak saat pajak terutang atau sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terdapat ketentuan mengenai batas waktu atau kedaluwarsa penetapan pajak yang ditetapkan selama 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan. Artinya, jika suatu badan atau perusahaan ingin melakukan pembetulan SPT tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dari tahun 2015 hingga 2019 dengan melaporkan kerugian yang lebih besar daripada yang tercatat dalam SPT awal, perlu memperhatikan batasan waktu yang telah ditetapkan.

Badan atau perusahaan tersebut tidak bisa lagi membetulkan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2016 karena SPT tahunan untuk tahun-tahun tersebut sudah kedaluwarsa pada tahun 2020 dan 2021. Oleh karena itu, batas waktu terakhir untuk melakukan pembetulan adalah untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019, yaitu dua tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.

Jika setelah dilakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terdapat kekurangan dalam pembayaran utang pajak yang seharusnya, maka ada ketentuan mengenai sanksi bunga atas kekurangan tersebut yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan jumlah utang pajak menjadi lebih besar, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Besaran bunga ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dihitung per bulan berdasarkan jumlah pajak yang kurang dibayar. Perhitungan bunga dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran. Sanksi bunga ini dikenakan selama maksimal 24 bulan, dengan bagian bulan yang kurang dari satu bulan tetap dihitung sebagai satu bulan penuh.

Tarif bunga per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku, ditambah 5%, kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan tarif per bulannya. Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun