Gara-gara abai akan hak pengendara lain, kepemilikan SIM acapkali membahayakan nyawa orang-orang yang tidak bermasalah. Ada baiknya, SIM di Indonesia diberlakukan poin sebagaimana SIM di luar negeri.Â
Jika 2-3 kali melanggar aturan di jalan, cabut SIM pelanggar dan alihkan ke kendaraan umum saja seuumur hidup. Kalau tidak mau ikut aturan bagaimana?
SELESAI!
[by: Masykur]
13 Mei, 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!