Kondisi rem blong dapat diantisipasi dengan pemeriksaan secara menyeluruh akan kondisi bus. Siapa yang bertanggung jawab? ya, pemilik bus tentunya.Â
Sebelum bus dipastikan berfungsi dengan baik, maka hak jalan bus tidak boleh keluar. Artinya, kebijakan pemerintah sepatutnya menjadi filter guna menghindari kecelakaan study tour di kemudian hari.
Sekarang, coba perhatikan seberapa baik kebijakan untuk menurunkan angka kecelakaan di lapangan. Apakah pemerintah mempunyai standar minimum layak jalan bagi kendaraan umum?
Jika iya, bagaimana mekanismenya dan apakah uji kelayakan benar-benar diberlakukan tepat sasaran tanpa pandang bulu?
Ah, bukankah itu tugas pemerintah pusat sampai daerah dengan pihak kepolisian dan lalu lintas?
Lantas, adakah upaya lebih jauh dalam hal standardisasi bus layak jalan untuk menghargai nyawa manusia Indonesia?
Jumlah pengendara motor semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan roda dua di setiap provinsi. Sementara itu, daya tampung jalan semakin menyempit.
Secara sederhana, kita bisa melihat bahwa potensi kecelakaan di ruas jalan nasional semakin meninggi ditinjau dari dua hal:Â kondisi fisik kendaraan dan tipe/karakter pengendara.
Ringkasnya, selama aturan penerbitan SIM belum diperketat dan kebijakan kendaraan umum layak jalan belum memiliki standar akurat, maka selama itu pula jumlah kecelakaan kemugkinan berputar di angka yang sama.Â
Kenapa kurikulum Indonesia sampai saat ini belum mengakomodir mata pelajaran lalu lintas sejak usia dini?
Padahal, dengan mengajarkan aturan lalu lintas dan etika berkendaraan sejak kecil, kita tidak perlu khawatir akan kecelakaan di jalan.Â
Masalah yang seringkali memicu kecelakaan adalah kecerobohan pengendara akibat kurangnya etika lalu lintas dan ketidakpedulian akan keselamatan orang lain di jalan.
Oleh sebab itu, buatlah aturan yang WAJIB ditaati bersama tanpa pilih kasih karena ada 'orang dalam'. Mengeluarkan SIM itu gampang, tapi menaati aturan di jalan itu bukan sembarang orang yang mampu menjalankan.