PASKIBRAKA, adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. PASKIBRAKA merupakan bagian element penting pada setiap upacara pengibaran bendera Merah Putih., tepatnya pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. PASKIBRAKA ini mempunyai peranan yang sangat penting dalam perayaan upacara HUT RI. Pasalnya pengibaran bendera Merah Putih tidak akan berlangsung jika tidak melibatkan para PASKIBRAKA.
Belum lama ini, PASKIBRAKA menjadi “Head News” atau perbincangan hangat, mulai dari berbagai awak media hingga warga Negara Republik Indonesia. Timbul pertanyaan, ada apa sebenarnya? Sungguh tiada hari tanpa fenomena di negeri kita ini.
Bermula dari aturan baru yang keluar daru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Aturan ini langsung diteken oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.
Hmm, aturan apa sih sebenarnya? Jadi penasaran, untuk itu MARKIBAS (Mari Kita Bahas)
Dalam aturan tersebut dijelaskan tentang kelengkapan pakaian dan atribut PASKIBRAKA yakni setengah leher merah putih, sarung tangan merah putih, kaos kaki merah putih, sepatu pentofel warna hitam, dan tanda kecakapan/kendit berwarna hijau. Sementara itu, aturan tersebut juga mengatur sikap dan tampang PASKIBRAKA seperti kebersihan badan, kerapian, dan kebersihan pakaian.
Tidak ada aturan yang aneh siiii, normal-normal saja. Tapi eitss, ternyata tidak hanya itu saja. Pasalnya dalam aturan tersebut juga dinyatakan bahwasanya bagi PASKIBRAKA perempuan disuruh untuk melepas hijabnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. Yudian ini menilai bahwa dengan adanya aturan pelepasan hijab sejumlah anggota PASKIBRAKA bertujuan untuk keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal PASKIBRAKA itu uniform (seragam), “ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.
Wow, keseragaman yahh pak, keseragaman dengan bermodalan melanggar syariat islam yaa. Ups, (jangan yah pak yah). Memangnya tidak ada cara yang lain pak, padalah sebelum-sebelumnya tidak ada aturan seperti itu, kecuali pada era order baru, apa jangan-jangan?
Lanjutnya, Bapak Yudian yang terhormat menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab PASKIBRAKA tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. (yakin nih pak sukarela, tanpa ada pengecaman dan ancaman sebelumnya. Yah kali seseorang yang sudah terbiasa memakai hijab dengan sukarela melepas hijabnya, apalagi di kabarkan ada yang sudah memakai hijabnya dari sd bahkan ada yang dari Aceh).
Katanya Kepala BPIP, sudah sepatutnya dong memahami ideologi pancasila. Lha ini, sila pertama saja diabaikan. Dalam undang-undang pun di atur kok, tentang kebebasan ataupun kemerdakaan beragama, Seperti dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 yang berbunyi, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
“UUD ini termaktub lho pak. Bapak Yudian sudah melanggar konstitusi bahkan syariat yang ada. Karena dengan para PASKIBRAKA perempuan memakai hijab, mereka sedang beribadah kepada tuhannya. Dengan adanya aturan ini, sama saja bapak membatasi kebebasan beribadah mereka, sungguh tidak bisa di terima oleh akal dan konstitusi.” Geramnya penulis.