Mohon tunggu...
marzani anwar
marzani anwar Mohon Tunggu... -

Peneliti Utama at Balai Litbang Agama Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjemputan Eks Gafatar di Batam

23 Maret 2017   12:07 Diperbarui: 23 Maret 2017   12:16 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kalaupun ada tim yang siap bergerak, namun pihak Dinsos ternyata menghadapi kesulitan, mengenai legalitas biaya yang dikeluarkan, Karena masalah kebencanaan yang sudah ada nomonklaturnya adalah seperti bencana banjir atau dampak gunung meletus. Sementara para eks Gafatar itu “korban” jenis yang mana. 

Demikian persoalan internal di Dinsos. Sementara masalah pengungsi eks Gafatar sudah ada di depan mata. Dengan pertimbangan kemanusiaan, maka Dinsos Kota Batam dengan segenap jajarannya sementara  berinisiatif untuk mengeluarkan dana, dengan meminjamdari kantong pribadi para pejabatnya, guna pengadaan bea konsumsi para pengungsi. Dalam pembagian kerja Pakem, tugas utama Dinsos memang penyediaan makanan ke seluruh jumlah eks Gafatar selama mereka diasramakan di penampungan. Terlepas dari pembicaraan yang rumit, mereka tetap bekerja demi kekamnusiaan.

Tim dari Dinsos akhirnya, membuat dapur umum, guna penyediaan konsumsi eks Gafatar, dalam bentuk penyediaan makanan, setidaknya  3 x per hari x 12 hari x 109 orang.   Di samping itu pelayanan juga dalam bentuk dalam bentuk nasi bok. Dinsos Kota membiayai untuk penyediaan makanan selama  5 hari, dan selebihnya dikeluarkan oleh Dinsos Provinsi.

Apa yang dilakukan oleh Dinsos Kota Batam, adalah setelah melalui diplomasi internnal. Waktu itu Kanwil Kemensos Prov. Kepri tidak ada petunjuk dari Pusat, dan tidak juga menurunkan dana. Dan Dinsos Kota Batam juga telah mencoba mengajukan permintaan ke Pemko Batam, namun gagal.

Peran Pihak kepolisian

Sebagaimana yang dilakukan pada saat penyambutan pengungsi eks Gafatar di asrama Haji Batam, pihak kepolisian melakukan pengamanan seperlunya, selama perjalanan dari Bandara ke Asrama Haji, dan selama para pengungsi berada di asrama penampungan. Berikutnya, adalah melakukan pendatan secara detail, terutama perjiwa bagi yang sudah dewasa. Pendataan antara lain meliputi: identifikasi setiap anggota Gafatar, nama suami/isteri, dan anak anaknya, beserta umur masing masing, alamat lengkap,  golongan darah dan sidik jari.

Selama eks Gafatar berada di asrama haji, Satpol PP melakukan pengamanan, dan bersama kepolisian juga terus melakukan patroli di sekeliling. Mereka juga berkoordinasi antara Polresta Barelang dengan BIN Daerah. Ada saat di mana dari pihak Kepolisian juga memberikan ceramah di depan para eks Gafatar, yakni penjelasan di sekitar pentingnya bela negara. Kesbangpol juga ngasih pengarahan, tentang pentingnya menjaga keutuhan NKRI. Di dalamnya diingat mengenai kewajiban sebagai warga dalam rangka menjaga stabilitas, dan pentingnya menanggulangi bahaya dari kelompok radikal. Menurut pengamatan pihak kepolisian sendiri, para eks Gafatar itu waktu diceramahi bersikapcuek saja. Mereka riuh sendiri, tanpa memberi perhatian yang semestinya kepada penceramah

Pihak aparat keamanan, dalam hal ini Polresta Barelang, BINDA, dan Kesbangpolinmas Batam, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan berkembangnya Gafatar baru, maka ditempuh berbagai upaya, melengkapi identifikasi bersamaan dengan  proses penjemputan, pihak keluarga penjemput diminta menandatangani Surat Serah Terima  dan pernyataan bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu yang mengarah kepada tindakan eksklusif. Menginstruksikan juga kepada aparat Babinsa setempat, untuk memantau keberadaan dan gerak-gerik mereka, serta segera melaporkan apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan; kepada aparatkeamanan diminta mengambil tindakan seperlunya, apabila terjadi gerakan-gerakan yang terindikasi mengarah pada ekslusivitas. Kepada para eks hafatar diberikan ketentuan untuk tidak sering berkumpul dan mengadakan rapat-rapat diantara mereka.

Setelah kepulangan ke Batam, para eks Gafatar, memang menghadapi masalah besar, Pertama, menghadapi kebijakan Pemerintah sebagaimana keputusan Tiga Menteri, yang dilatarbelakngi oleh kecurigaan akan mendirikan negara baru. Kedua, fatwa tentang sesatnya Gafatar oleh MUI. Ketiga, menjalani hidup baru di tempat yang baru. Yang terakhir ini, meskipun mereka dibilang “dikembalikan ke rumah masing-masing”, tapi kebanyakan mereka sudah tidak punya rumah. Karena rumahlama dengan segala asetnya sudah dijual. Sebagian lain, memang sejak sebelum keberangkatan ke Melawi, rumah mereka berstatus sewa alias kontrak.

Pasca kepulangan ini, mereka harus mencari penghasilan atau lapangan pekerjaan baru dan mengeluarkan beaya menyewa rumah. Sekarang harus apa-apa mengusahakan sendiri. Bagi yang mau bisnis, harus cari modal sendiri. Keputusan Tiga Menteri, dianggap memenjarakan kehidupan mereka. Sementara para eks Gafatar, dilarang berkumpul dengan sesamanya, dan membicarakan masalah di sekitar Gafatar dengan orang lain. Mereka diancam akan diberi tindakan, apabila melanggar ketentuan tersebut. Ketentuan mana adalah disampaikan oleh pihak Kepolisian, dan bagi anggota famili penjemput waktu itu, juga menandatangani Surat Perjanjian tertentu, agar jangan sampai memberi peluang kepada eks Gafatar untuk berkembang.    

Peran Kantor Kemenag dan MUI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun