Mohon tunggu...
marzani anwar
marzani anwar Mohon Tunggu... -

Peneliti Utama at Balai Litbang Agama Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjemputan Eks Gafatar di Batam

23 Maret 2017   12:07 Diperbarui: 23 Maret 2017   12:16 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Proses Penjemputan

Atas dasar instruksi Pemerintah Pusat, pihak Kejaksaan Kota Batam, selaku koordinator Bakorpakem setempat, melakukan koordinasi terkait, seperti Kepolisian, Kodim, Badan Inteligen Daerah (Binda) Batam, Kantor Kemenag, Kesbangpolinmas Batam, dan Dinas Sosial.

            Kegiatan penjemputan dimulai dengan mendatangkan sebuah tim dari Batam ke Jakarta. Mereka menerima penyerahan dari pemusatan penampungan di Asraha Haji Bekasi. Tercatat semula anggota eks Gafatar adalah 160 orang. Namun ada sebagian telah dijemput oleh keluarganya, sebelum diambil oleh tim dari Pemkot Batam. Sebagian lagi sekitar 9 orang masih ada di Kalbar, belum dibawa ke Jakarta. Maka jumlah tepatnya pada waktu penjemputan itu adalah 97 orang. Mereka dibawa dengan pesawat melalui Bandara Halim PK, menuju andaraHang Nadim Batam. Untuk selanjutnya dibawa ke Asrama Haji Kota Batam. Pada tahap berikutnya, adalah penjemputan eks Gafatar sebanyak 9 orang, yang datang dari Kalbar, kemudian dibawa langsung ke asrama Haji Batam.

            Setiap instansi melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing. Terjadi kesulitan pada internal kepanitiaan. Untuk menentukan tempat di mana mereka harus ditempatkan. Pihak Pemko (Pemerintah Kota) yang semestinya berinisiatif menyediakan tempat dan mengatur masalah akomodasi, ternyata tidak berbuat banyak. 

Masalahnya, pada saat itu, adalah saat di mana Wali Kota Batam dalam kondisi yang boleh dikatakan mengalami kevakuman; karena di kota ini baru saja menyelesaikan pemilihan walikota baru. Walikota terpilih belum bisa bekerja, karena belum dilangsungkan pelantikan. Sementara walikota lama, sudah merasa tidak punya kewenangan atau khawatir beresiko apabila mengambil inisiatif tertentu menyangkut jabatannya. Padahal asrama Haji, adalah bagian dari aset Pemko. Akhirnya pihak Dinsos yang secara resmi minta ijin pemakaian asrama haji tersebut untuk penempatan eks Gafatar. Masalah  lain lagi, adalah soal pendataan eks Gafatar. 

Masing-masing instansi, terutama Kepolisian, BIN Daerah, Dinsos dan Kantor Kemenag ingin melakukan pendataan, untuk kepentingan mendukung tugas instansinya. Dinsos butuh data lengkap untuk kepentingan penyediaan konsumsi; Kemenag butuh data untuk kepentingan pembinaan agama, dan Kesbangpolinmas butuh data lengkap juga untuk deteksi pergerakan para eks Gafatar. Demikian juga pihak Kepolisian dan BIN Daerah, ingin data untuk kepentingan kebijakan masing-masing.

 Tapi daripada membikin kesemrawutan tersendiri, akhirnya dicukupkan dua instansi, yakni Dinsos Kota dan Polresta yang melakukan pendataan. Mereka tetap berkoordinasi, untuk melakukan pencatatan data pengungsi. Sementara pihak Kepolisian juga melakukan inventarisasi, dalam arti melakukan identifikasi secara detail.

Kalau dilihat bahwa kasus Gafatar ini adalah masalah organisasi sosial, maka secara Tupoksi, masalah ini menjadi tanggungjawab Pihak Kesbangpolinmas Batam, Namun pihak Polinmas sendiri seperti tidak berani berinisiatif apa-apa, karena ketiadaan biaya sama sekali. Sedangkan untuk mendapatkan tempat penampunganpun, tim harus menyampaikan surat resmi, mengajukan permohonan kepada pihak Otorita ( BP) karena ternyata asrama Haji itu di bawah BP Otorita Batam, meski dalam penanganan sehari hari diserahkan keapada Kantor Kemenag.

            Pihak Kesbangpolinmas juga hanya sebatas mencactat dan pendekatan administrasi masalah Gafatar. Sementara masalah biaya pelayanan sehari hari tidak sanggup. Demikian juga pihak kepolisian (Polresta Barelang), sebagai aparat keamanan, tidak lebih dari hanya pendekatan keamanan, yakni mewaspadi gerak geriknya dan mengawasi jangan sampai melakukan perbuatan yang mengacaukan NKRI.

Peran Dinas Sosial

Peran Dinas Sosial, pada dasarnya adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial R.I. No. 128 Th. 2011 Tentang Kampung Siaga Bencana. Untuk mengantisipasi masalah-masalah kebencanaan di wilayahnya, pihak Dinas Sosial Batam telah membentuk sebuah Tagana (Taruna Siaga Bencana) yang disiapkan untuk menangani eks Gafatar.  Tagana merupakan sebuah tim, yang melekat dalam setiap kantor Dinsos, yang siap sewaktu-waktu diterjunkan untuk memberikan pelayanan pertolongan pada para korban bencana alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun