Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdie

14 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:34 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Tantangan Controlled Foreign Corporation di Indonesia jika Dikaitkan dengan Teori Arena

Mengaitkan tantangan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dengan Teori Arena Pierre Bourdieu dapat memberikan wawasan tentang bagaimana lingkungan sosial dan budaya, serta interaksi antar aktor di dalamnya, memengaruhi proses implementasi aturan perpajakan CFC. Berikut adalah beberapa cara di mana Teori Arena dapat membantu memahami tantangan tersebut:

1. Struktur Arena Perpajakan: Teori Arena Bourdieu menyoroti pentingnya memahami struktur sosial dan institusional di dalam "arena" tertentu, di mana tindakan dan interaksi berlangsung. Dalam konteks ini, tantangan penerapan aturan CFC di Indonesia dapat dipahami dengan menganalisis struktur arena perpajakan, termasuk peraturan, lembaga, dan aktor-aktor yang terlibat, seperti otoritas pajak, perusahaan, dan pemerintah.

2. Kekuasaan dalam Arena: Teori Arena juga menyoroti distribusi kekuasaan di dalamnya, yang memengaruhi proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan. Dalam konteks perpajakan CFC, kekuasaan mungkin terpusat di tangan perusahaan multinasional yang memiliki sumber daya dan pengaruh yang signifikan. Tantangan dapat muncul jika kekuatan tersebut digunakan untuk mempengaruhi atau menghalangi implementasi aturan perpajakan CFC yang lebih ketat.

3. Interaksi Akt: Teori Arena menekankan bahwa tindakan dan interaksi individu dan kelompok dalam suatu arena dipengaruhi oleh habitus mereka dan dinamika kekuasaan. Dalam konteks perpajakan CFC, interaksi antara perusahaan, pemerintah, dan otoritas pajak dapat dipengaruhi oleh habitus mereka terkait dengan praktik perpajakan dan kepentingan mereka masing-masing. Tantangan dapat muncul jika terjadi konflik kepentingan atau perbedaan dalam pemahaman aturan perpajakan.

4. Reproduksi Struktur Sosial: Teori Arena Bourdieu menyoroti bagaimana struktur sosial dapat dipertahankan dan direproduksi melalui praktik-praktik sosial dalam arena tertentu. Dalam konteks perpajakan CFC, tantangan dapat muncul jika ada kecenderungan untuk mempertahankan praktik penghindaran pajak yang sudah ada atau jika aturan baru tidak secara efektif mengubah praktik-praktik tersebut.

Dengan memahami tantangan penerapan aturan perpajakan CFC di Indonesia melalui lensa Teori Arena Bourdieu, kita dapat lebih memahami kompleksitas dinamika sosial dan politik yang mempengaruhi implementasi kebijakan perpajakan. Ini dapat membantu dalam mengidentifikasi strategi yang efektif untuk mengatasi tantangan-tantangan yang muncul dan memastikan keberhasilan implementasi aturan perpajakan CFC.

Controlled Foreign Corporation dikaitkan dengan teori PRAKSIS = HABITUS + KAPTIAL + ARENA

Kaitan antara Controlled Foreign Corporation (CFC) dengan teori Praksis yang mencakup Habitus, Kapital, dan Arena memberikan kerangka pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana perusahaan multinasional mengelola anak perusahaan mereka di luar negeri, terutama dalam konteks perpajakan. Berikut adalah cara di mana elemen-elemen teori Praksis dapat dikaitkan dengan CFC:

1. Habitus: Dalam konteks CFC, Habitus merujuk pada pola perilaku, kebiasaan, dan kecenderungan yang dimiliki perusahaan dan individu terkait dengan praktik perpajakan. Habitus ini tercermin dalam cara perusahaan berinteraksi dengan lingkungan perpajakan mereka, termasuk kepatuhan terhadap regulasi, penanganan risiko perpajakan, dan keputusan investasi. Misalnya, Habitus perusahaan dapat mempengaruhi kecenderungan untuk menggunakan strategi penghindaran pajak atau untuk mematuhi aturan perpajakan secara ketat.

2. Kapital: Kapital dalam konteks CFC mencakup berbagai sumber daya yang dimiliki perusahaan, seperti kekayaan finansial, keterampilan manajerial, pengetahuan budaya, dan jaringan sosial. Kapital ini memengaruhi kemampuan perusahaan dalam mengelola operasi anak perusahaan mereka di luar negeri, termasuk keputusan investasi, alokasi sumber daya, dan manajemen risiko perpajakan. Misalnya, perusahaan dengan kapital finansial yang besar mungkin lebih mampu untuk memperluas operasi mereka di luar negeri dan mengelola risiko perpajakan yang terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun