Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdie

14 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:34 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kapital dan Simbolik: Bourdieu memperkenalkan konsep kapital sebagai bentuk kekuasaan yang termanifestasi dalam berbagai bentuk, termasuk ekonomi, budaya, dan sosial. Dalam konteks perpajakan CFC, kapital ekonomi digunakan oleh perusahaan multinasional untuk memperoleh keuntungan fiskal dengan mengeksploitasi celah-celah dalam aturan perpajakan. Di sisi lain, kapital simbolik dapat ditemukan dalam legitimasi atau pembenaran atas tindakan perusahaan tersebut, yang dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan.

3. Pertentangan Kepentingan: Bourdieu menyoroti adanya pertentangan kepentingan di dalam masyarakat yang menjadi dasar dari dinamika kekuasaan. Dalam kasus perpajakan CFC, terdapat pertentangan antara kepentingan negara asal perusahaan induk dan negara tempat anak perusahaan beroperasi. Negara asal perusahaan induk ingin mempertahankan penerimaan pajaknya, sementara negara tempat anak perusahaan beroperasi mungkin ingin menarik investasi asing dengan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah.

4. Reproduksi Struktur Sosial: Bourdieu juga menekankan tentang bagaimana struktur sosial direproduksi dan dijaga melalui praktik-praktik sosial. Dalam konteks perpajakan CFC, praktik-praktik penghindaran pajak dapat memperkuat ketidaksetaraan dalam sistem perpajakan dan memperkuat posisi kekuasaan perusahaan multinasional di tengah struktur global yang tidak merata.

Jadi, melalui pendekatan teori Bourdieu, kita dapat memahami bahwa Perpajakan Controlled Foreign Company di Indonesia dan praktik-praktik terkaitnya merupakan bagian dari dinamika kekuasaan, struktur sosial, dan pertentangan kepentingan yang lebih luas dalam sistem ekonomi global. Peluang penerapan Controlled Foreign Company (CFC) di Indonesia tergantung pada sejumlah faktor, termasuk kebijakan perpajakan pemerintah, dinamika ekonomi global, dan tuntutan politik internal. Berikut adalah beberapa pertimbangan yang dapat mempengaruhi peluang penerapan CFC di Indonesia:

1. Kebijakan Perpajakan Pemerintah: Keputusan pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan perpajakan CFC dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tujuan ekonomi, kebijakan fiskal, dan komitmen untuk mengatasi penghindaran pajak. Jika pemerintah memiliki keinginan kuat untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak, maka peluang penerapan aturan perpajakan CFC dapat lebih besar.

2. Kesepakatan Internasional: Indonesia dapat memperoleh dorongan untuk menerapkan aturan perpajakan CFC sebagai bagian dari komitmen internasional dalam hal transparansi pajak dan pencegahan penghindaran pajak. Kesepakatan internasional, seperti standar pelaporan Common Reporting Standard (CRS) dan Inisiatif Pajak Basis Pengalihan (BEPS) yang dipimpin OECD, dapat mempengaruhi kebijakan perpajakan Indonesia.

3. Dorongan untuk Investasi Asing: Jika Indonesia ingin menarik investasi asing langsung ke dalam negeri, penerapan aturan perpajakan CFC dapat mempengaruhi persepsi investor asing terhadap lingkungan investasi di Indonesia. Penegakan aturan perpajakan CFC dapat menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengatasi praktik penghindaran pajak dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih transparan dan adil.

4. Kepatuhan Perusahaan Multinasional**: Pelaksanaan aturan perpajakan CFC dapat bergantung pada sejauh mana perusahaan multinasional bersedia mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jika perusahaan-perusahaan ini mematuhi aturan perpajakan CFC, maka peluang penerapan aturan tersebut dapat meningkat.

5. Dampak Ekonomi: Penerapan aturan perpajakan CFC juga dapat memiliki dampak ekonomi, baik positif maupun negatif, tergantung pada bagaimana aturan tersebut diimplementasikan dan dijalankan. Ini termasuk dampak terhadap arus investasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing perusahaan.

Dengan memperhitungkan faktor-faktor ini, peluang penerapan Controlled Foreign Company di Indonesia dapat bervariasi dari waktu ke waktu dan tergantung pada dinamika ekonomi dan politik yang sedang berlangsung.

Teori Habitus
Teori Habitus

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun