Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdie

14 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:34 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keuntungan:

1. Penghindaran Pajak yang Tidak Adil: Salah satu keuntungan utama dari perpajakan CFC adalah mencegah praktik penghindaran pajak yang tidak adil. Dengan memasukkan keuntungan dari anak perusahaan di luar negeri ke dalam perhitungan pajak perusahaan induk, aturan perpajakan CFC membantu memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang wajar sesuai dengan tingkat tarif yang ditetapkan di negara asal mereka.

2. Mendorong Investasi Dalam Negeri: Aturan perpajakan CFC dapat mendorong perusahaan untuk mengalokasikan investasi dan sumber daya mereka secara lebih seimbang antara operasi dalam negeri dan luar negeri. Hal ini dapat menguntungkan perekonomian domestik dengan mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja.

3. Transparansi Pajak: Dengan memasukkan keuntungan dari anak perusahaan di luar negeri ke dalam perhitungan pajak, aturan perpajakan CFC membantu meningkatkan transparansi pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak yang tidak terdeteksi.

Kekurangan:

1. Birokrasi Tambahan: Implementasi aturan perpajakan CFC dapat menimbulkan birokrasi tambahan bagi perusahaan, karena mereka perlu memantau dan melaporkan kegiatan anak perusahaan mereka di luar negeri secara lebih cermat untuk keperluan perpajakan.

2. Potensi Pembebanan Ganda: Dalam beberapa kasus, aturan perpajakan CFC dapat menyebabkan potensi pembebanan ganda pajak, di mana keuntungan yang sudah dikenai pajak di negara tempat anak perusahaan beroperasi juga dikenai pajak lagi di negara asal perusahaan induk. Hal ini dapat menyebabkan beban pajak yang lebih tinggi dan mengurangi daya saing perusahaan.

3. Keterbatasan dalam Struktur Bisnis: Aturan perpajakan CFC dapat membatasi fleksibilitas dalam struktur bisnis internasional. Beberapa perusahaan mungkin merasa terbatas dalam menjalankan strategi bisnis mereka karena pertimbangan perpajakan yang harus dipertimbangkan.

4. Kesulitan Menyesuaikan dengan Perubahan Lingkungan Pajak: Lingkungan perpajakan internasional dapat berubah dengan cepat, dan aturan perpajakan CFC mungkin memerlukan penyesuaian yang sering terhadap perubahan-perubahan ini, yang dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan.

Secara keseluruhan, keputusan untuk menerapkan aturan perpajakan CFC harus mempertimbangkan keuntungan dan kekurangan yang relevan dengan situasi bisnis dan kebijakan perpajakan yang berlaku.

Pierre Bourdieu adalah seorang sosiolog, antropolog, dan filsuf Prancis yang lahir pada 1 Agustus 1930 di Denguin, Prancis, dan meninggal pada 23 Januari 2002 di Paris, Prancis. Dia adalah salah satu tokoh utama dalam sosiologi kontemporer dan terkenal karena kontribusinya yang besar dalam memahami struktur sosial, kapital budaya, dan praktik sosial. Bourdieu dilatih dalam bidang filsafat dan sosiologi di cole Normale Suprieure (ENS) di Paris, tempat dia belajar di bawah bimbingan Maurice Merleau-Ponty dan Louis Althusser. Dia juga mendapatkan gelar doktor dalam bidang sosiologi pada tahun 1958.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun