Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdie

14 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:34 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Kepatuhan Perusahaan: Perusahaan-perusahaan multinasional cenderung memiliki habitus tertentu dalam hal praktik perpajakan mereka, yang dapat dipengaruhi oleh pengalaman dan kebiasaan mereka dalam beroperasi di lingkungan bisnis global. Tantangan bagi penerapan aturan CFC di Indonesia mungkin terletak pada tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan ini terhadap regulasi perpajakan baru. Kepatuhan atau ketidakpatuhan tersebut dapat tercermin dalam habitus perusahaan terkait dengan praktik perpajakan.

3. Perubahan Kebiasaan dan Praktik: Penerapan aturan CFC dapat mengharuskan perubahan kebiasaan dan praktik perusahaan dalam hal struktur perusahaan mereka, laporan keuangan, dan strategi perpajakan. Mengubah habitus organisasi dan individu untuk sesuaikan dengan aturan baru dapat menjadi tantangan signifikan. Dalam hal ini, perusahaan mungkin perlu berinvestasi dalam pembangunan kapasitas, pelatihan, dan pendidikan untuk memastikan bahwa habitus mereka sesuai dengan tuntutan aturan perpajakan baru.

4. Ketergantungan pada Lingkungan Sosial: Habitus juga mencakup ketergantungan individu dan organisasi pada lingkungan sosial mereka. Tantangan dalam menerapkan aturan CFC di Indonesia dapat berasal dari ketergantungan perusahaan pada jaringan bisnis dan praktik yang sudah mapan dalam lingkungan bisnis mereka. Perubahan aturan perpajakan dapat memerlukan penyesuaian besar dalam interaksi dengan lingkungan sosial, yang dapat menjadi tantangan yang signifikan.

Dengan demikian, Teori Habitus dapat memberikan wawasan yang berguna dalam memahami tantangan yang mungkin timbul dalam penerapan aturan perpajakan CFC di Indonesia, dengan menyoroti peran habitus dalam membentuk pola pikir, tindakan, dan interaksi individu dan organisasi dalam masyarakat.

Penerapan Tantangan Controlled Foreign Corporation di Indonesia jika Dikaitkan dengan Teori Kaptial

Mengaitkan tantangan penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dengan Teori Kapital Pierre Bourdieu dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana distribusi dan akumulasi berbagai bentuk kapital memengaruhi implementasi aturan perpajakan CFC. Berikut adalah beberapa cara di mana teori kapital dapat membantu memahami tantangan tersebut:

1. Kapital Ekonomi: Kapital ekonomi, yang mencakup kekayaan materi dan sumber daya finansial, dapat memengaruhi kemampuan perusahaan multinasional untuk beradaptasi dengan aturan perpajakan CFC. Tantangan mungkin muncul bagi perusahaan dengan kapital ekonomi yang besar karena mereka mungkin lebih mampu untuk menyesuaikan struktur bisnis mereka atau menggunakan strategi perpajakan yang kompleks untuk menghindari dampak aturan CFC. Di sisi lain, perusahaan dengan kapital ekonomi yang lebih kecil mungkin memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya untuk beradaptasi.

2. Kapital Budaya: Kapital budaya, seperti pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan, juga dapat memengaruhi bagaimana perusahaan merespons aturan perpajakan CFC. Perusahaan dengan kapital budaya yang tinggi mungkin memiliki keunggulan dalam memahami, menyesuaikan diri, dan mematuhi aturan perpajakan yang kompleks, sementara perusahaan dengan kapital budaya yang rendah mungkin menghadapi tantangan dalam hal pemahaman dan implementasi.

3. Kapital Sosial: Kapital sosial, yang mencakup jaringan hubungan dan koneksi sosial, juga dapat memainkan peran penting dalam penerapan aturan CFC. Perusahaan yang memiliki akses ke jaringan yang luas mungkin dapat memanfaatkan informasi dan saran dari pihak-pihak terkait untuk memahami implikasi aturan perpajakan CFC dan mengembangkan strategi yang efektif. Di sisi lain, perusahaan yang kurang memiliki kapital sosial mungkin menghadapi kesulitan dalam hal mengumpulkan informasi yang diperlukan atau mendapatkan dukungan dari pihak-pihak terkait.

4. Kapital Simbolik: Kapital simbolik, yang terkait dengan pengakuan atau legitimasi dalam masyarakat, juga dapat memengaruhi penerapan aturan CFC. Perusahaan yang memiliki kapital simbolik yang tinggi mungkin lebih mampu untuk memengaruhi opini publik, regulator, atau pemangku kepentingan lainnya, yang dapat memengaruhi bagaimana aturan perpajakan CFC diterapkan atau diinterpretasikan. Perusahaan yang kurang memiliki kapital simbolik mungkin menghadapi kesulitan dalam mempengaruhi opini atau mendapatkan dukungan untuk pendekatan mereka terhadap aturan perpajakan.

Dengan demikian, Teori Kapital Bourdieu memberikan kerangka kerja yang berguna untuk memahami bagaimana distribusi dan akumulasi berbagai bentuk kapital memengaruhi respons perusahaan terhadap aturan perpajakan CFC di Indonesia. Hal ini dapat membantu dalam mengidentifikasi dan mengatasi tantangan yang mungkin muncul dalam implementasi aturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun