Validasi dan Analisis DataÂ
Data yang dikumpulkan pada setiap kegiatan observasi dari pelaksanaan siklus penelitian dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik persentase untuk melihat kecenderungan yang terjadi dalam kegiatan pembelajaran. Kualitas kemampuan menjelaskan ketentuan Islam tentang undang-undang pernikahan UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 6 Tahun 2019 dengan menganalisis nilai rata-rata tugas yang diberikan. Kemudian dikategorikan dalam klasifikasi tinggi, sedang, dan rendah. Implementasi Problem Based Learning dalam pembelajaran dengan menganalisis tingkat keberhasilan, kemudian dikategorikan dalam klasifikasi berhasil, kurang berhasil dan tidak berhasil.
Indikator KerjaÂ
Dalam PTK ini yang akan dilihat indikator kinerjanya selain siswa adalah pendidik, karena pendidik merupakan fasilitator yang sangat berpengaruh terhadap kinerja siswa. Siswa dalam hal ini tes, rata-rata nilai ulangan harian materi pernikahan dan hikmahnya dengan nilai rata-rata 7,5. Observasi, tingkat kemampuan menjelaskan ketentuan Islam tentang pernikahan dan hikmahnya dan mengidentikasi undang-undang pernikahan. Pendidikan Agama Islam. Pendidik, dokumentasi, kehadiran siswa dengan lembar absensi sebagai data siswa yang mengikuti pembelajaran yang berkaitan dengan penelitian yaitu kemampuan menjelaskan ketentuan Islam tentang pernikahan, syarat dan rukun serta hikmahnya dan mengidentikasi undang-undang pernikahan UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 6 Tahun 2019. Observasi, hasil observasi implementasi Problem Based Learning.
Prosedur Penelitian
Siklus I
Siklus pertama dalam PTK ini terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengamatan dan refleksi sebagai berikut: (a) Perencanaan (Planning) yang terdiri dari peneliti dan kolaborator melakukan analisis kurikulum untuk mengetahui kompetensi dasar yang akan disampaikan kepada siswa pada implementasi Problem Based Learning, membuat rencana pembelajaran dengan membuat lembar kerja siswa materi pernikahan dan hikmahnya.
Membuat instrumen yang digunakan dalam siklus PTK dan menyusun alat evaluasi pembelajaran. (b) Pelaksanaan (Acting) yang terdiri dari membagi lembar urutan tugas yang harus dikuasai siswa. Menyajikan materi pelajaran dan diberikan tugas. Dalam setiap tugas, dilakukan secara individual dan kelompok. Salah satu siswa yang sedang  mengerjakan tugas materi pernikahan dan hikmahnya, dan jelas agar siswa yang lain ikut serta mengoreksi. Pendidik memberikan kuis atau pertanyaan. Siswa diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Penguatan dan kesimpulan secara bersama-sama serta melakukan pengamatan atau observasi. (c) Pengamatan (Observation) dengan situasi kegiatan belajar mengajar dan keaktifan siswa, serta siswa dalam penguasaan kemampuan menjelaskan ketentuan Islam tentang pernikahan dan hikmahnya dan mengidentikasi undang- undang yang mengatur tentang pernikahan. (d) Refleksi (Reflecting), penelitian tindakan kelas ini berhasil apabila memenuhi beberapa syarat sebagai berikut pertama, dari 23 siswa berani dan mampu menjelaskan ketentuan Islam tentang pernikahan dan hikmahnya dan mengidentikasi undang-undang pernikahan yang diberikan dengan alat ukur instrumen yang telah disediakan dan penyelesaian tugas sesuai dengan waktu yang disediakan.
Siklus IIÂ
Seperti halnya siklus pertama, siklus kedua pun terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengamatan, dan refleksi. (a) Perencanaan (Planning) yaitu tim peneliti membuat rencana pembelajaran berdasarkan hasil refleksi pada siklus pertama. (b) Pelaksanaan (Acting), pendidik melaksanakan implementasi Problem Based Learning berdasarkan rencana pembelajaran hasil refleksi pada siklus I. (c) Pengamatan (Observation) dengan tim peneliti (pendidik dan kolaborator) melakukan pengamatan terhadap aktivitas pembelajaran. (d) Refleksi (Reflecting) dengan tim peneliti melakukan refleksi terhadap pelaksanaan siklus kedua dan menyusun rencana (replaning) untuk siklus ketiga.
Siklus IIIÂ