Mohon tunggu...
Marisa Latifa
Marisa Latifa Mohon Tunggu... Pustakawan - Research Librarian I Konsultan HR

Co-Founder of Komunitas Jendela (www.komunitasjendela.org) dan Akar Wangi Indonesia (akarwangiindonesia.org)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Belajar Penerapan Ekonomi Hijau dari Banyuwangi Rebound

12 Juni 2023   08:22 Diperbarui: 12 Juni 2023   08:32 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel Daftar Negara Terdampak Perubahan Iklim di Dunia

Makmun (2011) menjelaskan bahwa ekonomi hijau yang ditekankan oleh UNEP adalah tentang 'use-values' bukan 'exchange-value"; tentang kualitas bukan kuantitas; tentang 're-generation' dari individu, komunitas dan ekosistem bukan 'akumulasi' dari uang ataupun material. Tahun 2019, PBB dalam pertemuan The UN High Level Forum on Sustainable Development di New York9 menyempurnakan konsep ekonomi hijau pada 5 prinsip yakni: i) mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, ii) menciptakan kesetaraan, baik dalam satu periode generasi maupun dengan generasi berikutnya, iii) mampu menjaga, memulihkan, dan berinvestasi di berbagai kegiatan yang berbasis sumber alam, iv) mendukung tingkat konsumsi maupun produksi yang berkelanjutan, dan v) didukung adanya kelembagaan yang kuat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Agus Sugiarto (2021)10 menjelaskan bahwa ada 3 isu turunan yang terkait dengan aspek environmental, social dan governance.

Pemerintahan Indonesia sendiri telah melakukan beberapa program berbasis ekonomi hijau yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KLHK, serta Kementerian Keuangan, yakni melalui :

  • inovasi instrumen keuangan sukuk hijau untuk membiayai APBN
  • penetapan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
  • penyempuranaan undang-undang lintas sektor pada lingkungan hidup dan kehutanan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pembiayaan kegiatan ekonomi yang dibantu BPDHLH dalam bentuk Fasilitas Dana Bergulir lebih banyak diberikan pada usaha berbasis di Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat dan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan dengan mengajukan proposal pendanaan dengan tiga skema, yakni: skema pinjaman, bagi hasil dan pola syariah, dan jaminan berupa aset kehutanan. Hal ini tidak menyeluruh berdampak pada aktivitas keseharian masyarakat Indonesia.

Selain itu, Pemerintah Indonesia baru menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon. Selama pandemi, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan Menyusun peraturan pungutan pajak karbon. Pajak karbon ini merupakan langkah nyata otoritas fiskal untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Kebutuhan anggaran perubahan iklim tahun 2018-2030 mencapai Rp 3.779 triliun dengan alokasi APBN baru sebesar 34% dari total dana11.

Faktanya, penerapan ekonomi hijau dan ekonomi berkelanjutan yang dicanangkan di seluruh dunia ini telah dirasakan dampaknya dari sisi ekonomi Indonesia dengan hambatan ekspor pada produk unggulannya. Seperti yang kita ketahui, Parlemen Uni Eropa menghentikan penggunaan CPO atau Crued Palm Oil (CPO) di tahun 2021 dan lebih menyarankan penggunaan energi terbarukan. Industri kelapa sawit12 dianggap tidak ramah lingkungan karena menciptakan deforestasi, degradasi habitat satwa, dan bencana ekologis lainnya. Hal ini belum dengan konsekuensi dari dampak perubahan iklim di areal industri kelapa sawit.

Menurut Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Indonesia telah mengalami kerugian ekonomi akibat cuaca ekstrem mencapai Rp 100 triliun per tahun13. Selain itu, Beliau menyebutkan bahwa apabila aksi mitigasi tidak segera dilakukan maka biaya akibat cuaca ekstrem pada 2050 mendatang diperkirakan dapat mencapai 40% dari produk domestik bruto (PDB). Bank Indonesia sendiri sebagai bank sentral berusaha memitigasi risiko dengan melakukan penguatan kebijakan keuangan hijau melalui i) penguatan kebijakan makro prudensial, ii) pendalaman pasar keuangan, iii) pengembangan ekonomi dan keuangan inkusif, hingga iv) transformasi kelembagaan Bank Indonesia yang keseluruhannya memerhatikan lingkungan.

Bank Indonesia memberikan kebijakan pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing) dengan mendorong pelaku industri keuangan untuk membiayai sektor yang memberikan dampak minimal terhadap kerusakan lingkungan. Saat ini, Bank Indonesia sebagai otoritas makroprudensial melakukan pembiayaan berwawasan lingkungan dengan memberikan insentif memberikan insentif kepada pembiayaan bagi properti dan kendaraan yang bermotor berwawasan lingkungan, berupa pelonggaran kebijakan rasio loan-to-value atau financing-to-value kredit/pembiayaan properti, serta uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai14. Dalam Seminar Riset Stabilitas Sistem Keuangan 2020 dengan tema "Sistem Keuangan Indonesia di Tengah Pandemi COVID-19: Peran Kebijakan Makroprudensial dalam Mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional"15, Destry Damayanti menjelaskan bahwa selaku otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia meningkatkan mitigasi terhadap ancaman iklim dan telah mengambil kebijakan berwawasan lingkungan, antara lain: di sisi kebijakan moneter melalui adopsi Sustainable and Responsible Investment (SRI) dalam pengelolaan devisa serta penggunaan instrumen berwawasan lingkungan green bond dan green SUKUK dalam operasi moneter serta di sisi kebijakan sistem pembayaran dengan mendorong percepatan ekonomi keuangan digital yang berkontribusi terhadap keberlangsungan lingkungan.

Sejak pandemi Covid-19, pembiayaan hijau yang dicanangkan Pemerintah dan Bank Indonesia mendorong percepatan transformasi ekonomi hijau di Indonesia. Namun, sayang pembiayaan hijau yang dilakukan oleh perbankan lebih pada pembentukan sistem keuangan hijau yang diterjemahkan dalam bentuk efisiensi anggaran dengan melakukan digitalisasi proses operasional dan penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebagai prasyarat penerapan green financing dan pajak karbon.

Penerapan kebijakan fiskal, moneter dan makroprudensial berkelanjutan di Indonesia ternyata masih terbatas. Nyatanya, implementasi pajak karbon yang sedianya diberlakukan per 1 April 2021 mengalami penundaan mengingat kondisi ekonomi selama pandemi belum pulih dan harga-harga komoditas naik secara global. Selain, syarat menyalurkan pembiayaan terbatas pada korporasi atau perusahaan besar, di sektor pembangkit tenaga listrik dan energi terbarukan atau proyek besar. Mengingat resikonya yang tinggi.

Prinsip pembiayaan hijau memang hanya difokuskan pada green property dan kendaraan berwawasan lingkungan, bukan pada pembiayaan usaha atau kegiatan yang berhasil melakukan inovasi produk hijau bernilai ekspor dan ramah lingkungan. Kegiatan pembiayaan hijau masih kurang masif dan berkelanjutan, dan hanya diimplementasikan secara parsial. Sugiarto menyampaikan ekosistem pengaturan nasional Indonesia belum mencakup aspek environmental, social dan governance, bahkan tidak memiliki cetak biru ataupun peta jalan mengenai masa depan green economy di Indonesia.

Harapannya, para otoritas fiskal dan moneter juga mulai melakukan pembiayaan hijau yang tidak terbatas pada pembiayaan green property dan kendaraan berwawasan lingkungan ataupun usaha berbasis produk kehutanan rakyat. Karena produk-produk harian kebutuhan masyarakat lebih banyak berdampak pada kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. Oleh karena itu, pembiayaan berwawasan lingkungan hendaknya lebih diperluas lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun