BAB III Â Â Â Â Â METODE PENELITIAN
a. Pendekatan PenelitianÂ
Metode pengumpulan data secara kualitatif adalah pendekatan penelitian yang digunakan untuk memperoleh pemahaman mendalam tentang fenomena sosial, termasuk peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum. Metode ini fokus pada interpretasi makna, pandangan, dan pengalaman individu atau kelompok yang terlibat dalam penelitian tersebut.
b. Sumber DataÂ
Literatur yang digunakan dalam kajian ini adalah Undang -- undang, Produk Hukum dari Penyelenggara Pemilu dan buku -- buku yang terkait.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengawasan Partisipatif.
c. Teknik Pengumpulan Data (Wawancara, Observasi, dan Analisis Dokumen)
Beberapa metode pengumpulan data kualitatif yang dapat digunakan dalam kajian ini antara lain: