Mohon tunggu...
MAR
MAR Mohon Tunggu... Penegak Hukum - ADVOKAT

im Lawyer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Mahasiswa dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif

1 Juni 2023   13:46 Diperbarui: 1 Juni 2023   13:46 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi Dan Peran Mahasiswa Dalam Menjalankan Strategi Pengawasan Partisipatif Sesuai Dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

BAB I             PENDAHULUAN

a. Latar Belakang 

Pembahasan mengenai pemilihan umum tidak pernah ada habisnya. Ditilik dari berbagai sudut pandang selalu menarik dan memiliki hal -- hal yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Termasuk didalamnya adalah mengenai pengawasan dan subyek pengawas itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lengkap tercatat mengenai rangkaian pengawas dan pengawasan pemilihan umum termasuk yang akan dihelat di awal tahun 2024 mendatang.

Pemilu serentak merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Pemilihan umum yang dilakukan secara serentak memberikan tantangan tersendiri dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. Dalam konteks ini, peran mahasiswa memiliki potensi yang besar untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif pemilu serentak 2024.

Mahasiswa juga merupakan elemen yang penuh aksi dan kreasi jika dipandang dalam sudut pandang kepemiluan. Terutama jika kita bedah dalam pengawasan partisipatif yang menjadi bagian dalam turut sertanya anak -- anak muda bangsa ini mengawasi jalannya setiap tahapan pemilihan umum yang berjalan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahasiswa memiliki potensi yang besar untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilihan umum, karena mereka merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki semangat keadilan, kesadaran politik, dan akses ke teknologi informasi. Penelitian ini akan mengidentifikasi peran khusus yang dapat dimainkan oleh mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, menganalisis dampaknya terhadap integritas pemilihan umum, dan mengidentifikasi tantangan dan peluang yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif.

b. Rumusan Masalah 

  • Apa peran dan fungsi mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?
  • Bagaimana partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat berkontribusi terhadap integritas proses dan hasil pemilihan umum?
  • Apa saja tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku?

c. Tujuan Penelitian

  • Mengetahui peran dan fungsi mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Mengetahui partisipasi mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum dapat berkontribusi terhadap integritas proses dan hasil pemilihan umum.
  • Mengetahui  apa saja tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menjalankan strategi pengawasan partisipatif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

d. Manfaat Penelitian

  • Bagi Mahasiswa : Mahasiswa dapat mempelajari dan menyadari bahwa ia memiliki peran khusus yang dapat dilakukan dalam pengawasan partisipatif seperti menganalisis dampaknya keterlibatan mahasiswa secara aktif terhadap integritas pemilihan umum, dan mengidentifikasi tantangan dan peluang yang bisa diterima jika ikut serta dalam pengawasan partisipatif pemilihan umum.
  • Bagi Masyarakat : Mahasiswa dapat membantu memastikan proses pemilu berlangsung dengan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
  • Bagi Penyelenggara Pemilu : Mahasiswa dapat bekerja sama dengan lembaga pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada pemantauan pemilu. Kolaborasi ini dapat berupa partisipasi dalam program pemantauan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut, serta memberikan kontribusi dalam penyusunan laporan dan analisis terkait pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun