Pendukung Keberlanjutan Demokrasi: Mahasiswa berperan dalam menjaga dan memperkuat demokrasi. Dalam konteks pengawasan pemilihan umum, mereka dapat mengadvokasi perlindungan terhadap hak-hak pemilih, kebebasan berpendapat, dan transparansi proses politik. Mahasiswa juga dapat berpartisipasi dalam diskusi publik, kampanye sosial, dan aksi-aksi lainnya untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan mengawal pemilihan umum yang adil.
Penyedia Informasi Independen: Mahasiswa dapat berperan sebagai penyedia informasi independen dalam pemilihan umum. Mereka dapat melakukan penelitian, menganalisis kebijakan dan posisi calon, serta menyajikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Dengan memberikan akses yang luas terhadap informasi yang akurat, mahasiswa dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih berdasarkan pemahaman yang baik.
Peran mahasiswa dalam pengawasan pemilihan umum memainkan peran vital dalam menjaga integritas demokrasi. Melalui partisipasi aktif mereka, mahasiswa dapat berkontribusi pada pemilihan umum yang transparan, adil, dan bermakna, serta membangun kesadaran publik yang lebih baik terhadap pentingnya peran pemilih dalam proses demokrasi.
b. Strategi Pengawasan Partisipatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum mengacu pada praktik pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk pemilih, organisasi masyarakat, dan lembaga pemantau independen, dalam memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan umum. Pengawasan partisipatif bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga dan memperkuat demokrasi serta mencegah pelanggaran atau kecurangan dalam pemilihan umum.
Dalam pengawasan partisipatif, pemilih dan kelompok masyarakat lainnya memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara adil, terbuka, dan jujur. Beberapa bentuk partisipasi yang dapat dilakukan dalam pengawasan partisipatif meliputi:
- Pemantauan Tindak Pidana Pemilu: Masyarakat dapat melaporkan adanya tindak pidana pemilu seperti politik uang, intimidasi, atau kecurangan lainnya kepada lembaga penegak hukum.
- Pengawasan Pendaftaran Pemilih: Masyarakat dapat memantau proses pendaftaran pemilih untuk memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan tidak ada pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
- Pengawasan Tahapan Pemilihan: Masyarakat dapat mengawasi setiap tahapan pemilihan umum, termasuk proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil, untuk memastikan keberlangsungan yang adil dan transparan.
- Pemantauan Keuangan Kampanye: Masyarakat dapat melacak dan mengawasi penggunaan dana kampanye oleh calon atau partai politik untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari praktik korupsi.
- Edukasi Pemilih: Masyarakat dapat memberikan informasi dan edukasi kepada pemilih potensial tentang hak-hak mereka, proses pemilihan, dan pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum.
- Pengawasan partisipatif dalam pemilihan umum bertujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, pengawasan partisipatif dapat membantu mencegah pelanggaran, memberikan legitimasi pada hasil pemilihan, dan memperkuat demokrasi secara keseluruhan.
c. Kontribusi Mahasiswa dalam Meningkatkan Integritas Pemilihan Umum
Kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan integritas pemilihan umum dapat mencakup beberapa aspek yang berikut ini:
- Edukasi Pemilih: Mahasiswa dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan umum, hak-hak pemilih, proses pemilihan, dan informasi tentang calon. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilih dan memastikan partisipasi yang lebih informasional dan berdasarkan pengetahuan yang baik.
- Dasar hukum untuk kontribusi mahasiswa dalam edukasi pemilih dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 229 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum harus dilakukan dengan menjaga dan meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih.
- Pengawasan Pemilu: Mahasiswa dapat berperan sebagai pengawas pemilu yang independen, memantau dan mengawasi setiap tahapan pemilihan umum, termasuk proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengumuman hasil. Mahasiswa dapat melaporkan pelanggaran atau kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan umum.
- Dasar hukum untuk kontribusi mahasiswa sebagai pengawas pemilu dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 28 yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.
- Penggunaan Teknologi Informasi: Mahasiswa dapat memanfaatkan teknologi informasi, seperti media sosial, platform daring, atau aplikasi khusus, untuk menyebarkan informasi tentang pemilihan umum, calon, atau isu-isu terkait. Hal ini dapat membantu memperluas jangkauan pesan dan meningkatkan partisipasi pemilih.
- Dasar hukum untuk penggunaan teknologi informasi oleh mahasiswa dalam meningkatkan integritas pemilihan umum dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 36 yang mengatur bahwa kampanye dapat dilakukan melalui media massa dan media sosial yang sah.
- Pelaporan Pelanggaran Pemilu: Mahasiswa dapat berperan dalam melaporkan pelanggaran atau kecurangan pemilu yang terjadi kepada lembaga penegak hukum atau lembaga pemantau independen. Dengan melibatkan diri dalam proses pelaporan, mahasiswa dapat membantu memastikan penegakan hukum dan keadilan dalam pemilihan umum.
- Dasar hukum untuk pelaporan pelanggaran pemilu oleh mahasiswa dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 79 yang mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran pemilu kepada penyelenggara pemilu atau aparat penegak hukum.
Kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan integritas pemilihan umum didasarkan pada pemahaman tentang hak-hak dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Selain itu, dasar hukum yang mengatur pemilihan umum memberikan ruang bagi partisipasi mahasiswa dalam berbagai aspek pemilu untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses tersebut.
d. Tantangan yang Dihadapi oleh Mahasiswa dalam Pengawasan Partisipatif
Tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam pengawasan partisipatif dapat meliputi:
- Keterbatasan Sumber Daya: Mahasiswa seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya, seperti waktu, dana, atau akses terhadap informasi. Pengawasan pemilihan umum membutuhkan waktu dan komitmen yang besar, serta kadangkala memerlukan biaya untuk melakukan kegiatan pemantauan atau kampanye edukasi. Keterbatasan ini dapat menjadi hambatan bagi mahasiswa dalam melaksanakan peran mereka secara optimal.
- Pengaruh dan Intimidasi: Terkadang, mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif dapat menghadapi tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak-pihak yang tidak menginginkan pengawasan yang ketat dalam pemilihan umum. Hal ini dapat mencakup ancaman fisik, pencemaran nama baik, atau gangguan terhadap kegiatan pengawasan. Tantangan ini dapat menghalangi mahasiswa untuk melakukan pengawasan dengan bebas dan tanpa tekanan.
- Kurangnya Kesadaran dan Partisipasi Mahasiswa: Meskipun terdapat mahasiswa yang aktif terlibat dalam pengawasan partisipatif, masih ada tantangan dalam menggerakkan partisipasi yang lebih luas dari mahasiswa secara keseluruhan. Kurangnya kesadaran tentang pentingnya peran mereka dalam pengawasan pemilihan umum atau kurangnya minat politik di kalangan mahasiswa dapat menghambat partisipasi aktif dalam kegiatan pengawasan.
- Kompleksitas Regulasi dan Proses Hukum: Mahasiswa yang terlibat dalam pengawasan partisipatif perlu memahami peraturan dan prosedur yang mengatur pemilihan umum. Kompleksitas regulasi dan proses hukum dalam konteks pemilihan umum dapat menjadi tantangan bagi mahasiswa yang ingin berperan dalam pengawasan. Pemahaman yang mendalam tentang undang-undang terkait dan prosedur hukum menjadi penting untuk melaksanakan pengawasan dengan efektif.